Catat! Enam Surat Tanah Lama Tidak Berlaku Mulai Februari 2026

Friday, 9 January 2026

Status hukum dari dokumen kepemilikan tanah versi lama kembali menjadi perhatian, seiring penegasan aturan pemerintah, yang menetapkan bahwa mulai 2 Februari 2026, terdapat enam surat tanah lama yang tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 76A. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perseorangan dinyatakan tidak berlaku setelah lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mulai berlaku.

Adapun enam surat kepemilikan tanah lama yang tidak berlaku mulai tahun 2026 adalah Girik, Letter C, Petok D, Verponding, Kekitir, dan Pipil. Keenam surat ini pada dasarnya merupakan bukti kepemilikan tanah, sebelum adanya sistem yang lebih formal, seperti sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mulai 2 Februari 2026, keenam surat tersebut hanya dapat digunakan sebagai informasi awal untuk menunjukkan riwayat penguasaan tanah saat proses pendaftaran atau pengukuran oleh BPN, sehingga sifatnya hanya sebagai ‘bukti kepemilikan pendukung’, bukan penentu status hukum tanah.

Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mengimbau pemilik tanah yang masih menggunakan dokumen lama, agar segera mendaftarkan tanahnya dan mengubahnya menjadi sertifikat resmi, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) di kantor BPN setempat. Sementara untuk dokumen penetapan hak yang sah mulai tahun 2026 di antaranya adalah Akta Jual Beli (AJB), Akta Waris, dan Akta Lelang.

Dalam proses perubahan status surat tanah lama menjadi SHM, terdapat sejumlah biaya yang perlu disiapkan dengan rincian sebagai berikut.

  • Biaya Administrasi Awal : sebesar Rp50.000 per bidang tanah.
    Biaya Pengukuran :
    • Luas tanah < 10 hektar dihitung per 500 m² dengan tarif Rp80.000 dan biaya tetap Rp100.000 : (luas tanah/500 x 80.000) + 100.000
    • Luas tanah 10 - 1.000 hektar dihitung per 4.000 m² dengan tarif Rp80.000 dan biaya tetap Rp14.000.000 : (luas tanah/4.000 x 80.000) + 14.000.000
    • Luas tanah > 1.000 hektar dihitung per 10.000 m² dengan tarif Rp80.000 dan biaya tetap Rp134.000.000 : (luas tanah/10.000 x 80.000) + 134.000.000
    • Biaya Pemeriksaan : (luas tanah/500 m² x Rp67.000) + Rp350.000
    • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) : 5% dari (NJOP - NPOPTKP), dengan nilai NPOPTKP yang berbeda di setiap daerah.

Besaran biaya tersebut dapat berbeda di tiap daerah karena mengikuti ketentuan BPN atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. Selain itu, perhitungan tersebut belum mencakup biaya lain, seperti survei lapangan, jasa notaris, serta biaya akomodasi dan transportasi pihak terkait.

Pada akhirnya, kebijakan ini hadir untuk memperjelas status kepemilikan tanah, meminimalkan potensi sengketa, dan menata sistem pertanahan agar lebih tertib. Melalui pendaftaran tanah dan penggunaan sertifikat resmi, pemerintah berupaya memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi seluruh masyarakat.

 

Penulis : Ratih Putri Salsabila

Sumber : 

https://www.detik.com/

https://www.ngomonginuang.com/

https://www.kompas.com/

https://nasional.kontan.co.id/

Share:
Back to Blogs