Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperkenalkan standardisasi alur loket pelayanan pertanahan untuk seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah DKI Jakarta. Standardisasi ini dilakukan untuk menjawab tuntutan masyarakat terkait kepastian waktu serta proses layanan pertanahan yang lebih transparan. Melalui penyederhanaan alur dan penataan ulang prosedur, setiap tahap disusun lebih jelas dan mudah diikuti.
Sebagai pusat kegiatan ekonomi dan pemerintahan, Jakarta memiliki volume permohonan layanan pertanahan yang jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Mobilitas penduduk, dinamika pasar properti, dan kebutuhan legalitas yang cepat menjadikan layanan pertanahan sebagai salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan layanan publik. Karena itu, penyelarasan standar layanan dianggap sebagai strategi yang relevan untuk menghadapi tantangan administrasi yang semakin kompleks.
Kepala Kantor BPN Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa standardisasi alur pelayanan merupakan bagian dari percepatan transformasi layanan publik agar seluruh proses di loket berjalan dengan pola yang sama, lebih terbuka, dan memiliki kepastian waktu. Melalui penerapan SOP yang seragam dan alur layanan yang terdokumentasi jelas, seluruh Kantah diharapkan memberikan layanan yang konsisten dan akuntabel tanpa perbedaan prosedur yang membingungkan. Upaya ini juga diperkuat dengan digitalisasi melalui aplikasi seperti Sentuh Tanahku, Loketku, serta sistem pertanahan elektronik lainnya.
Standardisasi alur pelayanan ini tidak hanya mengatur ulang urutan prosedur, tetapi juga mengatur berbagai komponen penting yang mempengaruhi kualitas layanan, antara lain:
Dengan berbagai manfaat tersebut, ATR/BPN berharap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan dapat semakin meningkat. Keseragaman prosedur diharapkan mampu memenuhi kebutuhan warga dan mengurangi keluhan yang selama ini muncul akibat lamanya proses, ketidaktahuan tahapan, atau perbedaan pelayanan antar kantor.
Penulis: Farah Septiawardahni
Sumber:
https://www.atrbpn.go.id/
https://www.kompas.com/
https://indodaily.co/