Mengenal Konsep "Blok" dalam Properti, dari Alamat Perumahan hingga Bahasa Kota

Friday, 28 August 2026

Bagi banyak orang Indonesia yang pernah bepergian ke Tokyo atau Singapura, ada satu kebiasaan navigasi yang terasa asing. Petunjuk arah di sana kerap menyebut jarak dalam satuan blok, misalnya "belok kiri tiga blok dari sini." Di Jakarta atau beberapa  kota lain di Indonesia, ungkapan semacam itu nyaris tidak pernah dipakai, orang lebih terbiasa menyebut nama jalan atau patokan visual. Perbedaan kecil ini menyimpan cerita tentang bagaimana kota-kota di dunia menata alamatnya, dan bagaimana istilah "blok" berevolusi berbeda di Indonesia.

Secara umum, blok merujuk pada tiga hal yang saling berkaitan, yaitu segmen jalan sebagai satuan navigasi, klaster bangunan yang ditetapkan secara resmi oleh otoritas kota, dan subdivisi lahan yang sah secara hukum. 

Di beberapa negara, ketiga makna ini menyatu dalam satu sistem yang dikelola oleh pemerintah kota. Jepang menyusun alamat berjenjang melalui chōme, banchi, dan , sebuah struktur yang berakar sejak reformasi pajak tanah era Meiji dan distandardisasi melalui undang-undang Alamat Perumahan pada tahun 1962. 

Singapura menempuh jalan berbeda lewat Housing and Development Board (HDB), yang sejak awal 1960-an membangun sekitar sepuluh ribu blok hunian publik yang terintegrasi langsung dengan tata kota, sehingga nomor bloknya menjadi identitas navigasi bagi seluruh warga.

Indonesia sebenarnya pernah memiliki fondasi serupa. Kota Tua Jakarta, dahulu Batavia, dirancang untuk meniru tata kota Belanda dengan bangunan tersusun dalam blok yang dipisahkan oleh kanal. Namun, warisan ini tidak diteruskan pascakolonial, sehingga kota-kota di Indonesia tumbuh secara organik mengikuti jaringan kampung dan RT/RW, bukan grid blok yang terstandardisasi. Istilah blok kini hidup sebagai bahasa privat, seperti "Blok A2" di perumahan tertutup, atau sebagai label bergengsi seperti superblok pada pengembangan mixed-use terintegrasi seperti Sudirman CBD.

Menariknya, istilah "blok" sebenarnya sudah menjadi unit resmi dalam sistem perencanaan ruang Indonesia melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dengan setiap kota dipecah berjenjang dari Bagian Wilayah Perkotaan menjadi Sub BWP lalu blok peruntukan, seperti yang juga diterapkan pada Ibu Kota Nusantara dengan penomoran semacam Blok I.A.12. 

Persoalannya, unit blok tersebut selama ini hidup di ranah dokumen zonasi dan perizinan, bukan sebagai bahasa navigasi yang dipahami warga sehari-hari seperti di Jepang atau Singapura. Kota yang dibangun dari nol seperti IKN membuka peluang untuk menjembatani kesenjangan itu sejak awal, menjadikan blok bukan sekadar kode administratif, melainkan juga unit alamat dan navigasi publik. 

 

Penulis : Zahraan Fauza Ardilla

Sumber : 

https://ikn.go.id

https://voffice.co.id

https://resources.realestate.co.jp

https://japanlivinglife.com

https://www.housingmap.sg

https://hdbinteriordesign.sg

https://www.detik.com

https://kfmap.asia/blog/kota-tua-kawasan-tod-terbaru-di-jakarta/4419

https://kfmap.asia/blog/daya-tarik-hunian-di-kota-mandiri/2913 

Share:
Back to Blogs