Krisis TPU dan Kebutuhan Lahan RTH di Jakarta

Friday, 12 June 2026

Padatnya kawasan perkotaan dengan gedung tinggi, jalan raya, dan berbagai infrastruktur terbangun menyebabkan ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) semakin berkurang, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Kondisi ini dapat memicu peningkatan suhu perkotaan (urban heat island), memperburuk polusi udara, serta mengganggu keseimbangan ekologis. Oleh karena itu, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 menetapkan bahwa minimal 30% dari luas wilayah perkotaan harus dialokasikan sebagai RTH.

Jakarta sebagai pusat aktivitas ekonomi dan ibukota belum mencapai target itu. Rano Karno, Wakil Gubernur DKI Jakarta, menyatakan bahwa RTH di Jakarta baru mencapai 3.700 hektare atau setara dengan 5% dari total luas kota Jakarta. Angka tersebut menunjukkan bahwa Jakarta masih sangat jauh dari angka minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengenai luasan RTH pada wilayah perkotaan

Dalam prosesnya, Jakarta saat ini sudah memiliki 2.337 titik RTH yang terdiri dari berbagai macam jenis seperti taman kota, taman lingkungan, lapangan bola, dan mangrove. Selain itu, terdapat juga Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikategorikan oleh pemerintah melalui UU No.26 Tahun 2007 sebagai salah satu jenis RTH.

Secara luas, TPU memiliki kontribusi yang cukup signifikan terhadap kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta. Pada 2021, luas TPU di Jakarta mencapai sekitar 600 hektare atau setara dengan seperenam total RTH yang ada. Di sisi lain, pemerintah daerah menyatakan bahwa Jakarta mulai menghadapi keterbatasan lahan pemakaman, dengan sisa sekitar 118 ribu petak makam yang diperkirakan akan habis dalam tiga tahun ke depan. Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemerintah menerapkan sejumlah strategi, seperti sistem makam tumpang, pembukaan lahan baru, penataan kembali area pemakaman, serta pemanfaatan kembali lahan pemakaman khusus orang yang terkena virus saat pandemi.

Secara fungsional, TPU memang tidak memiliki nilai estetika dan fungsi sosial sebesar taman kota yang berperan sebagai ruang ketiga, seperti Taman Bendera Pusaka, Taman Literasi Martha Tiahahu, dan Tebet Eco Park. Namun, TPU memiliki peran penting sebagai daerah resapan air dan pendukung pengendalian banjir di Jakarta. Dominasi lahan terbuka dengan petak makam dan jalan setapak memungkinkan air hujan lebih mudah meresap ke dalam tanah dibandingkan area yang tertutup permukaan kedap air. 

Selain itu, sejumlah pemerintah daerah, termasuk Jakarta dan Semarang, menerapkan pembatasan penggunaan kijing (bangunan penutup makam) permanen untuk menjaga daya resap tanah. Dengan demikian, TPU tidak hanya berfungsi sebagai area pemakaman, tetapi juga berkontribusi dalam pengelolaan tata air perkotaan dan mitigasi banjir.

Pada akhirnya, penyediaan maupun revitalisasi TPU dapat menjadi solusi atas dua persoalan sekaligus, yaitu krisis lahan pemakaman dan kebutuhan peningkatan RTH di perkotaan. Dengan desain yang lebih terbuka dan nyaman, TPU juga berpotensi memiliki fungsi sosial sebagai ruang publik. Sejalan dengan itu, Pemerintah DKI Jakarta telah menjadikan isu lahan pemakaman dan RTH sebagai salah satu prioritas dalam penyusunan RKPD 2027.

 

Penulis : Jovan Rafkhansa

Sumber : 

https://kfmap.asia/blog/ruang-terbuka-hijau-solusi-alami-untuk-resapan-air-dan-pengendalian-banjir/4187

https://www.mediasuaramabes.co.id/

https://www.kompas.com/

https://jurnalpost.com/

https://www.gonews.co/

https://jakarta.bpk.go.id/

https://pelayanan.jakarta.go.id/

https://www.antaranews.com/

https://pertamananpemakaman.jakarta.go.id/

https://www.jakarta.go.id/

https://jateng.tribunnews.com/

Share:
Back to Blogs