Pemprov DKI Jakarta Terus Tambah Ruang Terbuka Hijau | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Terus Tambah Ruang Terbuka Hijau
Date: Thursday, 22 September 2022

Sejak masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan dari tahun 2018 hingga 2022, tercatat sebanyak 428 taman kota di Jakarta berhasil dibangun dan direvitalisasi.

Revitalisasi dan pembangunan taman baru ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Penataan Ruang. Dalam pasal 29 ayat 2, Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Jika wilayah Jakarta memiliki luas sekitar 661,5 km², itu berarti sekitar 198 km² seharusnya merupakan kawasan RTH.

Adapun beberapa taman yang berhasil direvitalisasi antara lain yaitu Taman Tebet, Taman Puring, Taman Tugu Tani, Taman Mataram, dan Taman Langsat. Selain taman kota, sebanyak 29 hutan kota juga berhasil direvitalisasi, salah satunya adalah Hutan Kota GBK. Dengan demikian, target pembangunan RTH di Ibu Kota meningkat dari 12,1 persen menjadi 30,9 persen. Tujuannya demi merealisasikan lingkungan hidup yang seimbang dan lestari.

Selain itu, pihak swasta dan pengembang juga diharapkan berpartisipasi aktif dalam penyediaan ruang terbuka hijau ini. Bahkan aturan telah disetujui Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Perpres tersebut menyebutkan bahwa setiap pengembang atau developer properti diwajibkan menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen dari total luas lahan pengembangan. Luas RTH dihitung dari daerah yang terbangun. Dengan demikian, apabila seluas 10 ha daerah akan dikembangkan, maka developer wajib menyediakan RTH minimal 3 ha dari luasan lahan yang dibangun.

Saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang mempersiapkan regulasi pemberian insentif yang memicu pihak swasta membangun RTH. Salah satu regulasi yang pernah dibuat Pemprov DKI Jakarta adalah memberikan pembebasan PBB (pajak bumi dan bangunan) untuk mereka yang menjadikan lahan menjadi RTH yang bisa dimanfaatkan publik.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber:

www.tempo.co

www.liputan6.com

www.kompas.com

 

Artikel Terkait:

Global Buyer Survey 2021: Beberapa Pertimbangan Konsumen Dalam Memilih Hunian

Share:
Back to Blogs