Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Salah satu fungsi terpentingnya adalah sebagai daerah resapan air dan pengendali banjir. Seiring dengan meningkatnya alih fungsi lahan dan pertumbuhan pembangunan, keberadaan RTH menjadi semakin krusial untuk menanggulangi dampak perubahan tata guna lahan yang memperparah risiko banjir.
Secara ekologis, vegetasi dalam RTH membantu mempercepat penyerapan air hujan ke dalam tanah. Akar tanaman berfungsi memperbesar pori-pori tanah sehingga air lebih mudah meresap ke lapisan bawah tanah. Ini membantu mengurangi limpasan permukaan (runoff) yang biasanya langsung mengalir ke saluran drainase dan menyebabkan genangan atau banjir.
Selain itu, RTH juga berfungsi sebagai area penampungan alami yang mampu menahan kelebihan volume air hujan. Misalnya taman kota, hutan kota, atau jalur hijau di tepi sungai berperan sebagai buffer zone dalam mengurangi debit aliran air yang menuju kawasan padat penduduk.
Efektivitas RTH dalam pengendalian banjir telah dibuktikan melalui berbagai studi dan praktik di berbagai kota besar. Kota-kota yang memiliki proporsi RTH memadai, seperti Singapura atau Curitiba di Brasil, menunjukkan kemampuan lebih baik dalam mengelola banjir dibanding kota yang minim ruang hijau.
Di Indonesia, beberapa kota seperti Jakarta dan Bandung juga mulai melakukan revitalisasi RTH sebagai bagian dari strategi pengendalian banjir terpadu. Konsep itu diberi nama RTH Green Blue. Di Jakarta sendiri, saat ini ada beberapa RTH yang memang dibangun untuk tempat penampungan banjir. Dengan demikian, ketika banjir, air limpahan bisa ditampung di RTH.
Secara regulatif, keberadaan RTH diatur dalam berbagai peraturan, di antaranya Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengamanatkan bahwa setiap kota harus memiliki minimal 30% dari total luas wilayahnya sebagai RTH, yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 juga mengatur teknis penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam sistem drainase perkotaan.
Namun, tantangan tetap ada, baik dalam implementasi kebijakan oleh pemerintah daerah, maupun kesadaran masyarakat untuk mendukung implementasi kebijakan. Sinergi antara perencanaan ruang, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan fungsi ekologis RTH dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber :
https://www.kompas.com
https://www.detik.com