Salah satu aspek penting dalam perencanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan adalah penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU), terutama di kawasan permukiman. Di Indonesia, regulasi mengenai TPU telah diatur oleh pemerintah daerah masing-masing, sehingga bentuk peraturannya dapat berbeda-beda di setiap wilayah.
Meskipun demikian, terdapat beberapa pedoman yang diterapkan dalam proses penyediaan lahan TPU di kawasan permukiman. Contohnya di Kabupaten Luwu, terdapat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur pihak pengembang rumah susun untuk wajib menyediakan sarana TPU sebesar 2% dari keseluruhan luas lantai bangunan, yakni dapat berlokasi di dalam atau di luar area permukiman sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Selain terkait penyediaan lahan TPU oleh pihak pengembang, terdapat juga kriteria lokasi TPU yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman. Peraturan tersebut mengatur penetapan lokasi TPU dengan memperhatikan beberapa kriteria sebagai berikut.
Banyak alasan yang menjadi faktor adanya penolakan warga terhadap pembangunan TPU baru di dekat permukiman, seperti akses jalan menjadi terhambat, kekhawatiran adanya limpasan air hujan dari area makam, potensi perubahan kualitas air sumur, serta perasaan tidak nyaman karena faktor psikologis dan wilayah terkesan menyeramkan.
Melihat kondisi ini, diperlukan kerjasama yang baik, antara Pemerintah dan masyarakat agar keberadaan Taman Pemakaman Umum (TPU) berfungsi sesuai dengan manfaatnya, dan tidak akan mengganggu keamanan dan kenyamanan warga di sekitarnya.
Penulis: Ratih Putri Salsabila
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/peran-masyarakat-dalam-perencanaan-tata-ruang/2715
https://peraturan.bpk.go.id/
https://jdih.bandung.go.id/
https://berita.tangerangselatankota.go.id/