Kementerian ATR/BPN Terapkan Layanan Terjadwal, Pengukuran Tanah Kini Maksimal 12 Hari

Friday, 17 July 2026

Pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan sistem administrasi pertanahan guna memberikan standar pelayanan publik yang lebih terukur dan transparan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menerapkan layanan pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan mulai 17 Agustus 2026.

Layanan ini menetapkan batas waktu penyelesaian proses pengukuran tanah menjadi maksimal 12 hari kerja sejak permohonan diajukan di Kantor Pertanahan dengan masa tunggu ditetapkan maksimal 7 hari kerja. Selanjutnya, proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang tanah ditargetkan selesai paling lama 5 hari kerja dengan prinsip  "first in, first out", sehingga permohonan yang lebih awal diajukan akan lebih dahulu untuk diproses.

Layanan pengukuran terjadwal dirancang untuk memberikan jaminan kepastian durasi pelayanan, mengurai antrean, sekaligus mengurangi tunggakan permohonan dari masyarakat luas. Sebelumnya, layanan pengukuran tanah kerap memakan waktu lama dikarenakan ketidakpastian waktu pengukuran di objek tanah yang hanya diketahui oleh pihak petugas ukur dari BPN.

Melalui sistem penjadwalan yang lebih terstruktur dan berbasis digital, tahapan pengukuran tanah, hingga penerbitan peta bidang tanah hasil pengukuran kini dapat dieksekusi dengan matang oleh petugas ukur. Masyarakat juga mendapat peran dalam pengawasan layanan melalui survei untuk mengetahui apakah waktu yang telah ditetapkan sudah memenuhi harapan atau memerlukan percepatan.

Penerapan layanan pengukuran terjadwal ini juga diiringi oleh penyederhanaan prosedur pada layanan pertanahan lainnya. Selain penetapan durasi pengukuran tanah secara terjadwal, pemerintah turut mempercepat proses balik nama sertifikat tanah yang ditargetkan selesai maksimal dalam waktu 10 hari kerja. Transformasi pelayanan yang menyeluruh ini dilakukan untuk meminimalisasi potensi tumpang tindih maupun sengketa lahan di kemudian hari, serta menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pemilik aset.

Dilihat dari sektor properti, percepatan layanan administrasi pertanahan ini menghadirkan dampak yang positif. Bagi para pengembang, kepastian waktu dalam pengurusan legalitas lahan merupakan faktor penting dalam menjaga tingkat profitabilitas proyek properti. 

Penurunan masa tunggu pengukuran serta balik nama sertifikat tanah berpotensi memangkas beban holding cost yang ditanggung oleh pengembang selama masa pengurusan berlangsung. Kemudian, kejelasan letak dan luas bidang tanah yang didapat melalui proses pengukuran memberikan landasan hukum yang kuat sebelum pihak pengembang memulai tahapan konstruksi.

Penerapan layanan pengukuran terjadwal merupakan langkah yang penting dalam membenahi administrasi pertanahan sebagai landasan hukum kepemilikan aset properti. Keberhasilan penerapan layanan ini sangat ditentukan oleh kesiapan infrastruktur teknologi informasi milik pemerintah, serta kedisiplinan petugas ukur di lapangan. Kepastian layanan administrasi pertanahan tidak sekadar berfungsi mengamankan kepemilikan aset, melainkan bertindak sebagai pilar dalam merawat ketahanan sektor properti.

 

Penulis : Mu’amar Khadafi

Sumber : 

https://rri.co.id

https://www.atrbpn.go.id

https://www.detik.com

https://www.kompas.com

Share:
Back to Blogs