Bagaimana Syarat Ubah AJB ke SHM dan Berapa Biayanya?

Friday, 30 May 2025

Mengalihkan status kepemilikan properti dari Akta Jual Beli (AJB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah penting untuk memperkuat legalitas aset Anda. Proses ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai jual properti di masa depan.

AJB merupakan bukti sah transaksi jual beli antara penjual dan pembeli, namun belum memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah atau bangunan. Sebaliknya, SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi yang diakui oleh negara, memberikan hak penuh kepada pemilik tanpa batas waktu dan dapat diwariskan. Dengan memiliki SHM, Anda mendapatkan perlindungan hukum maksimal atas properti yang dimiliki.

Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratan mengurus AJB ke SHM: 

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup; 
  • Surat kuasa apabila dikuasakan; 
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum; 
  • Sertifikat tanah asli; 
  • AJB dari PPAT; 
  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya; 
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang; 
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); 
  • Surat keterangan identitas diri; 
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; 
  • Pernyataan tanah tidak sengketa; 
  • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Biaya pengurusan perubahan status dari AJB ke SHM bervariasi tergantung pada nilai dan luas tanah. Rumus umum yang digunakan adalah: (Nilai tanah per m² x Luas tanah) / 1.000 + Biaya pendaftaran

Sebagai contoh:

Tanah seluas 150 m² dengan nilai Rp1.000.000/m²:

(Rp1.000.000 x 150) / 1.000 = Rp150.000

Biaya pendaftaran: Rp50.000

Total: Rp200.000

 

Tanah seluas 200 m² dengan nilai Rp900.000/m²:

(Rp900.000 x 200) / 1.000 = Rp180.000

Biaya pendaftaran: Rp50.000

Total: Rp230.000

Perlu dicatat bahwa nilai tanah ditetapkan oleh Kantor Pertanahan setempat.

Proses pengurusan perubahan status ini umumnya memakan waktu sekitar lima hari kerja sejak semua berkas dinyatakan lengkap oleh petugas loket. Namun, durasi ini dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan kelengkapan dokumen yang diserahkan.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber :

https://www.detik.com

https://www.kompas.com

https://ecatalog.sinarmasland.com

Share:
Back to Blogs