Mengalihkan status kepemilikan properti dari Akta Jual Beli (AJB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah penting untuk memperkuat legalitas aset Anda. Proses ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai jual properti di masa depan.
AJB merupakan bukti sah transaksi jual beli antara penjual dan pembeli, namun belum memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah atau bangunan. Sebaliknya, SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi yang diakui oleh negara, memberikan hak penuh kepada pemilik tanpa batas waktu dan dapat diwariskan. Dengan memiliki SHM, Anda mendapatkan perlindungan hukum maksimal atas properti yang dimiliki.
Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratan mengurus AJB ke SHM:
Biaya pengurusan perubahan status dari AJB ke SHM bervariasi tergantung pada nilai dan luas tanah. Rumus umum yang digunakan adalah: (Nilai tanah per m² x Luas tanah) / 1.000 + Biaya pendaftaran
Sebagai contoh:
Tanah seluas 150 m² dengan nilai Rp1.000.000/m²:
(Rp1.000.000 x 150) / 1.000 = Rp150.000
Biaya pendaftaran: Rp50.000
Total: Rp200.000
Tanah seluas 200 m² dengan nilai Rp900.000/m²:
(Rp900.000 x 200) / 1.000 = Rp180.000
Biaya pendaftaran: Rp50.000
Total: Rp230.000
Perlu dicatat bahwa nilai tanah ditetapkan oleh Kantor Pertanahan setempat.
Proses pengurusan perubahan status ini umumnya memakan waktu sekitar lima hari kerja sejak semua berkas dinyatakan lengkap oleh petugas loket. Namun, durasi ini dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan kelengkapan dokumen yang diserahkan.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber :
https://www.detik.com
https://www.kompas.com
https://ecatalog.sinarmasland.com