Cara Cek Sertifikat Tanah Elektronik Secara Online, Tidak Perlu ke Kantor BPN!

Friday, 5 September 2025

Guna mengikuti perkembangan teknologi digital yang semakin cepat dan serba online, pada tahun 2021, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meresmikan  platform sistem pertanahan digital berbasis aplikasi mobile bernama “Sentuh Tanahku” untuk smartphone Android dan iOS.

Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi atau bahkan mengurus administrasi pertanahan, tanpa perlu datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena telah terintegrasi dan dapat diakses secara digital.

Kemampuan aplikasi ini untuk mengakses informasi pertanahan secara digital juga diiringi oleh perubahan dari sertifikat tanah lama (konvensional) menjadi sertifikat tanah elektronik (Sertipikat-El), sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Menurut Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik (Sertipikat-El) merupakan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang disimpan secara aman dalam brankas elektronik pemegang hak.

Brankas ini dapat diakses secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Pertanahan untuk memastikan dokumennya telah resmi tercatat dan tersimpan dalam sistem.

Untuk dapat mengakses semua fitur yang ada dalam aplikasi Sentuh Tanahku, termasuk melihat sertifikat elektronik, Anda perlu memiliki akun yang telah diregistrasi. Berikut adalah tata caranya:

  1. Unduh atau download aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone;
  2. Buka aplikasi Sentuh Tanahku dan lakukan registrasi akun dengan klik tombol login, kemudian klik tombol “Belum punya akun? Daftar di Sini”;
  3. Lengkapi  formulir pendaftaran yang ada (e-mail dan pengaturan password), kemudian klik tombol daftar;
  4. Periksa kotak masuk email untuk mengaktivasi akun Sentuh Tanahku, serta login kembali dengan  email dan password yang telah dibuat;
  5. Lakukan verifikasi data dengan menggunakan e-KTP atau Paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas;
  6. Apabila akun telah sukses terverifikasi, maka Anda telah teregistrasi dalam sistem dan dapat mengakses secara penuh aplikasi Sentuh Tanahku.

Apabila anda telah teregistrasi pada aplikasi Sentuh Tanahku, maka Anda dapat dengan mudah melihat dokumen sertifikat tanah elektronik melalui langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi Sentuh Tanahku;
  2. Klik menu “Sertipikatku” pada bagian bawah;
  3. Pilih sertifikat hak atas tanah yang dimiliki;
  4. Klik “Lihat Sertipikatku”;
  5. Dokumen sertifikat tanah elektronik akan terlihat pada layar smartphone Anda.

Untuk menjamin keamanan dan keaslian dokumen, setiap sertifikat tanah elektronik telah dilengkapi dengan Kode QR, sehingga masyarakat dapat memindai Kode QR tersebut melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Apabila kode QR yang tertera pada dokumen valid dan terhubung dengan brankas elektronik pada aplikasi, maka sertifikat tanah elektronik yang Anda miliki dapat dinyatakan asli dan bukan palsu.

 

Penulis: Adhika Wisnu Aryo Putro Wibowo

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/ini-fitur-dan-manfaat-dari-aplikasi-sentuh-tanahku/2908

https://kfmap.asia/blog/bagaimana-cara-membuat-akun-di-sentuh-tanahku/1675

https://properti.kompas.com/

https://peraturan.bpk.go.id/

https://www.atrbpn.go.id/

Share:
Back to Blogs