Perjanjian Kerja Sama pada Rabu, 10 Juni 2026 tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan antara Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat upaya pengamanan, penyelamatan, serta pemulihan aset negara di bidang pertanahan.
Kerja sama yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian ini hadir sebagai langkah strategis untuk menangani berbagai permasalahan pertanahan, mulai dari sengketa tanah, tumpang tindih kepemilikan atau hak atas tanah, penguasaan aset tanpa dasar hukum yang sah, hingga berbagai persoalan hukum lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Pelaksanaan kerja sama ini didasarkan pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang pertanahan dan kewenangan kejaksaan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjadi landasan utama penyelenggaraan hukum pertanahan di Indonesia. Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengatur administrasi dan kepastian hukum hak atas tanah.
Dari sisi penegakan hukum, kerja sama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya untuk melindungi kepentingan negara. Selain itu, pengamanan dan pemulihan aset negara juga sejalan dengan prinsip tata kelola barang milik negara sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi pengelolaan aset pemerintah.
Melalui kerja sama ini, ATR/BPN berperan dalam menyediakan data, informasi, dan verifikasi status hukum tanah, sedangkan Kejaksaan Agung memberikan dukungan hukum dalam penyelesaian sengketa dan pemulihan aset. Sinergi tersebut memungkinkan proses penyelamatan aset negara dilakukan secara lebih efektif, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kerja sama ini mencakup pertukaran data dan informasi, bantuan hukum, pendampingan penyelesaian sengketa pertanahan, pencegahan kerugian negara, pemberantasan mafia tanah serta pemulihan aset bermasalah. Sinergi yang terjalin antara kedua lembaga diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan, meningkatkan kepastian hukum, dan memperkuat peran negara dalam upaya pengamanan serta pemulihan aset.
Secara keseluruhan, Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung menjadi instrumen penting dalam mendukung pengamanan aset negara, meningkatkan kepastian hukum di bidang pertanahan, serta mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan nasional.
Penulis : Miranti Paramita
Sumber :
https://www.atrbpn.go.id/
https://rri.co.id/
https://m.mediaindonesianews.com/