Bulan lalu, tepatnya April 2026, pemerintah mulai mengenakan pajak bagi konsumen kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Berawal dari subsidi pemerintah yang hanya membebankan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan kisaran sebesar Rp30 ribu hingga Rp150 ribu pada EV, kini perlu membayar juga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang bernilai 1-2% dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang bernilai 10-12%.
Namun, insentif masih tetap dapat diberikan oleh pemerintah daerah untuk mempertahankan pertumbuhan EV di daerahnya. Saat ini, pemerintah daerah sedang menyusun respons terkait ruang insentif tersebut.
Sembari menunggu pemerintah daerah, Menteri Keuangan mengumumkan bahwa subsidi akan kembali diberlakukan untuk pembelian EV mulai bulan Juni 2026. Jenis kendaraan EV yang termasuk dalam kebijakan ini bukan hanya mobil listrik, tetapi juga sepeda motor listrik dengan kuota terbatas sebesar 200.000 unit.
Hingga saat ini, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa perumusan insentif ini masih dalam tahap diskusi. Anggaran yang dialokasikan untuk insentif ini masih didiskusikan terkait persiapannya. Namun, terdapat beberapa hal yang telah dipastikan menjadi bagian dari insentif pada bulan Juni nanti.
Pemerintah akan kembali memberikan kuota subsidi kendaraan listrik roda dua sebanyak 100.000 unit mulai Juni 2026. Melalui kebijakan ini, setiap pembelian satu unit motor listrik akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp5 juta. Dengan adanya subsidi tersebut, penjualan motor listrik diperkirakan tetap terjaga stabil seperti pada periode sebelumnya.
Sementara itu, subsidi untuk mobil listrik akan diberikan dalam bentuk PPN DTP dengan kuota terbatas sebanyak 100.000 unit. Besaran insentif yang diterima pun berbeda, tergantung jenis baterai yang digunakan. Pemerintah akan menanggung 100% PPN untuk mobil listrik dengan baterai berbasis nikel atau Nickel Manganese Cobalt (NMC), sedangkan mobil listrik dengan jenis baterai selain nikel hanya akan memperoleh fasilitas PPN DTP sebesar 40%.
Pada akhirnya, kebijakan insentif kendaraan listrik ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat dalam membeli kendaraan di tengah kondisi ekonomi yang menantang dan melemahnya daya beli konsumen.
Selain itu, peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap BBM. Dengan demikian, perekonomian nasional diharapkan lebih resilient terhadap perpanjangan kondisi ketegangan dan ketidakpastian global saat ini.
Penulis: Jovan Rafkhansa
Sumber :
https://kfmap.asia/blog/insentif-pajak-kendaraan-listrik-atau-ev-telah-berakhir-begini-kelanjutannya/4886
https://oto.detik.com/
https://news.ddtc.co.id/