Mulai awal tahun 2026, pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, yaitu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga sempat menyampaikan wacana perpanjangan regulasi ini hingga Desember 2027.
Fasilitas PPN DTP ini dapat berlaku untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun, termasuk apartemen yang siap huni dengan periode serah terima tahun 2026. Adapun hunian yang bisa mendapatkan insentif ini adalah unit dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar, dengan penanggungan PPN untuk Rp 2 miliar pertama saja.
Regulasi ini tentunya memberi dampak langsung terhadap konsumen atau pembeli rumah. Dengan PPN DTP, masyarakat dapat menerima keringanan biaya dalam transaksi properti hunian. Dengan tingkat PPN 11% dan batas penanggungan Rp 2 miliar, pembeli dapat menerima insentif hingga lebih dari Rp 200 juta. Dengan demikian, masyarakat dapat mewujudkan kepemilikan rumah mulai tahun ini, terutama bagi konsumen pasar kelas menengah.
Dengan daya beli properti kelas menengah yang diproyeksikan meningkat melalui peraturan ini, diharapkan pasar properti nasional juga merasakan dampak positifnya. Investor properti bisa mendapatkan dorongan untuk mengembangkan proyek-proyek baru, karena didukung oleh penjualan properti yang bertumbuh. Hal ini penting dalam menjaga keseimbangan pasar properti, antara ketersediaan dengan kebutuhan yang ada.
Lebih lanjut, keseimbangan penjualan properti juga dapat mendorong sektor perekonomian real estat yang menunjukan performa yang cukup stabil. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa selama triwulan I-III tahun 2025, lapangan usaha real estat sudah mengalami laju pertumbuhan positif. Perkembangan sektor ini kemudian diharapkan dapat menstimulasi lapangan pekerjaan, pendapatan per kapita, hingga kesejahteraan masyarakat umum di Indonesia.
Melalui peraturan ini, penjualan properti rumah tapak, rumah susun, hingga apartemen diproyeksikan bisa mengalami pertumbuhan yang berkelanjutan. Pada akhirnya, peraturan PPN DTP ini tidak hanya membantu pihak masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga pelaku usaha dan investor yang bergerak di sektor properti residensial.
Penulis : Grace Olivia
Sumber :
https://kfmap.asia/blog/ppn-dtp-resmi-diperpanjang-hingga-desember-2027-waktu-yang-tepat-untuk-beli-rumah/4397
https://www.cnbcindonesia.com/
https://www.metrotvnews.com/
https://blog.amikom.ac.id/