Insentif Pajak Kendaraan Listrik atau EV Telah Berakhir, Begini Kelanjutannya!

Friday, 24 April 2026

Kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) memiliki potensi pasar yang besar di Indonesia. Hal ini didorong oleh meningkatnya minat konsumen terhadap kendaraan yang lebih ramah lingkungan, serta ketertarikan investor dan occupiers yang mulai melihat Indonesia sebagai lokasi strategis untuk relokasi dan ekspansi produksi.

Bahkan, Knight Frank Indonesia melalui Jakarta Property Highlight mencatat bahwa serapan lahan industri dari sektor EV mencapai 58 hektare atau sekitar 21% sepanjang tahun 2025, menjadikannya yang tertinggi dibandingkan sektor lainnya. 

Penjualan kendaraan listrik diproyeksikan mencapai 274.000 unit pada awal 2026. Meskipun masih di bawah penjualan kendaraan konvensional, angka ini mencerminkan pertumbuhan yang pesat di pasar EV. Pertumbuhan tersebut utamanya didorong oleh insentif pemerintah, termasuk pembebasan pajak kendaraan listrik melalui Permendagri No. 8 Tahun 2024.

Saat ini, terdapat pembaruan kebijakan yang mengatur bahwa kendaraan listrik mulai dikenakan pajak. Melalui Permendagri No. 11 Tahun 2026, per April 2026, pajak resmi diberlakukan untuk pembelian kendaraan listrik dengan tahun produksi 2026. Sementara itu, kendaraan dengan tahun produksi sebelum 2026 tetap memperoleh insentif berupa pengurangan dari total pajak yang dikenakan.

Sebelumnya, konsumen kendaraan listrik hanya dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dengan nominal sekitar Rp30 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp150 ribu untuk kendaraan roda empat. Kini, pembelian kendaraan listrik juga disertai kewajiban pajak, yang meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar sekitar 1–2% serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar sekitar 10–12%.

Meski demikian, pemerintah pusat tetap memberikan ruang insentif yang implementasinya diserahkan kepada pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 19. Menindaklanjuti hal ini, Pramono Anung bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun kebijakan turunan sebagai respons atas Permendagri No. 11 Tahun 2026, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara aspek keadilan dan akselerasi adopsi kendaraan ramah lingkungan.

Tanggapan “pemain” dalam ekosistem EV pun beragam. Salah satu wakil presiden direktur produsen mobil menyebutkan bahwa ke depan dapat terjadi pergeseran prioritas insentif, dari yang sebelumnya berfokus pada pembelian kendaraan menjadi pengembangan infrastruktur seperti charging station, seiring dengan semakin matangnya ekosistem EV.

Sementara itu, Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) melalui Green Transition Indonesia (GTI) menyampaikan pandangan sebaliknya. Kebijakan pajak pada kendaraan listrik dinilai berpotensi kontraproduktif terhadap upaya nasional untuk mengurangi ketergantungan pada BBM melalui elektrifikasi kendaraan. Kebijakan ini juga dikhawatirkan dapat menurunkan minat masyarakat untuk beralih ke EV serta mendorong investor mengalihkan investasi ke negara lain dengan insentif yang lebih kompetitif.

Pada akhirnya, perubahan kebijakan ini membawa dampak yang luas. Namun, dengan masih adanya ruang insentif di tingkat daerah, kondisi saat ini cenderung berada dalam fase wait-and-see. Dalam jangka pendek, penyesuaian pajak kendaraan listrik diperkirakan belum akan mengganggu ekosistem EV yang telah terbentuk dalam dua tahun terakhir. Meski demikian, dalam jangka panjang, terdapat sejumlah potensi risiko yang perlu dicermati, seperti perlambatan pertumbuhan pengguna, pergeseran minat investor ke negara lain, serta berlanjutnya ketergantungan masyarakat terhadap BBM.

 

Penulis : Jovan Rafkhansa

Sumber : 

https://kfmap.asia/research/industrial-market-overview-2h-2025/4798

https://kfmap.asia/blog/sekilas-mengenai-produksi-dan-konsumsi-ev-yang-semakin-diminati-di-indonesia/4810

https://www.cnbcindonesia.com/

https://infobanknews.com/

https://oto.detik.com/

https://www.metrotvnews.com/

https://www.inilah.com/

https://www.cnnindonesia.com/

Share:
Back to Blogs