Dokumen apa Yang Harus Diperhatikan Saat Membeli Rumah? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Dokumen apa Yang Harus Diperhatikan Saat Membeli Rumah?
Date: Thursday, 22 June 2023

Survei Harga Primer Residensial Kuartal I tahun 2023 oleh Bank Indonesiamenemukan bahwa harga hunian saat ini mengalami peningkatan 1,79% (YoY), namun penjualan unit hunian menurun 8,26% (YoY). Beberapa responden menyebutkan bahwa penurunan tersebut disebabkan oleh salah satunya masalah birokrasi dan peraturan.

Karena itulah, calon pembeli rumah perlu memahami jenis-jenis dokumen yang diperlukan dalam transaksi jual beli rumah sebagai bukti kepemilikan dan melindungi hak-hak pemilik rumah. Beberapa dokumen tersebut adalah:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

2. Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah atas tanah dan bangunan yang ada di atasnya. Pembeli hunian harus memastikan bahwa penjual memiliki sertifikat yang valid sesuai jenis hak yang dimiliki; Hak Milik atau Hak Guna Bangunan. Perihal kepemilikan dan jenis sertifikat ini diatur dalam Permen Agraria/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021.Akta Jual Beli (AJB)

AJB adalah dokumen resmi yang menegaskan transaksi jual beli properti antara penjual dan pembeli. Akta ini harus dibuat di hadapan notaris terdaftar dan merupakan bukti sah yang melindungi hak kepemilikan pembeli. Kriteria teknis mengenai pendaftaran tanah dapat dicek pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sedangkan detil biaya yang dibutuhkan dalam pembuatan sertifikat AJB tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.

3. Bukti Pembayaran Pajak

Pembeli hunian juga harus menyertakan bukti pembayaran pajak terkait dengan transaksi tersebut, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). PPN diatur dalam PP RI no. 48 Tahun 2020 dan BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

4. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Jika pembeli hunian membeli properti yang baru dibangun, penting memastikan bahwa penjual memiliki IMB yang sah. IMB adalah izin resmi dari pemerintah setempat yang menunjukkan bangunan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan peraturan yang berlaku. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur mengenai IMB di Indonesia.

Pembeli hunian di Indonesia perlu memperhatikan persyaratan dokumen yang harus dimiliki sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan, Akta Jual Beli, bukti pembayaran pajak, dan Surat Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan terkait juga perlu diperhatikan, seperti Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai, dan Peraturan Pemerintah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Dengan bekal informasi ini, pembeli hunian akan terbantu menjalani proses pembelian properti dengan aman dan sah secara hukum.

 

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/bagaimana-cara-mengurus-sertifikat-hak-guna-bangunan-hgb-ke-sertifikat-hak-milik-shm/718

https://kfmap.asia/blog/apa-itu-akta-jual-beli/1800

https://kfmap.asia/blog/gambar-apa-saja-yang-perlu-disertakan-untuk-pengajuan-imb-rumah-di-provinsi-dki-jakarta/132

www.rumah.com

www.bi.go.id

 

Artikel Terkait:

Tergiur Beli Properti yang Belum Dibangun, Boleh Saja Asalkan…

Apa Saja Sertifikat yang Didapat Dari Kepemilikan Apartemen?

Contoh Simulasi Menghitung Biaya Mengubah Status HGB menjadi SHM

Share:
Back to Blogs