Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM)? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM)?
Friday, 16 October 2020

Properti merupakan salah satu bentuk investasi yang prospektif. Selain harga dan lokasi, legalitas status kepemilikan lahan juga perlu diperhatikan karena keberadaan legalitas akan memperkuat posisi kepemilikan properti yang Anda miliki.

Kebanyakan properti yang ada di pasaran memiliki legalitas berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertfikat Hak Milik (SHM), kedua dokumen ini menjelaskan fungsi dan status yang berbeda. Hak Milik dan Hak Guna Bangunan diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah jenis sertifikat yang pemegangnya berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan. Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara, maupun tanah yang dikuasai oleh perorangan atau badan hukum. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) mempunyai batas waktu kepemilikan 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun.

Sementara itu, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah. Berbeda dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang memiliki batas waktu tertentu, Sertifikat Hak Milik tidak ada batas waktu kepemilikan dan sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki peranan yang penting, SHM bisa diwariskan dan tidak memiliki batasan waktu, sementara HGB harus diperpanjang dan tidak dapat digadaikan. Bagi Anda yang ingin merubah sertifikat kepemilikan rumah, dari HGB menjadi SHM. Berikut adalah detail informasi yang Anda butuhkan.

Sebelum mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratannya, sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Kuasa jika dikuasakan
  • Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
  • Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
  • Sertifikat HGB
  • Fotokopi IMB
  • Surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas 600 meter per segi
  • Persiapkan biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Setelah menyiapkan dokumen, Anda bisa datang ke kantor BPN setempat, di loket pelayanan serahkan berkas (dokumen) yang telah dipersiapkan. Jangan lupa untuk mengisi formulir permohonan beserta tanda tangan di atas materai. Nah, untuk biaya umumnya bergantung dengan Peraturan daerah masing-masing.

Penulis : Miranti Paramita

Sumber :

https://www.lamudi.co.id/

https://www.medcom.id/

Share:
Back to Blogs