Gambar Apa Saja yang Perlu Disertakan Untuk Pengajuan IMB Rumah di Provinsi DKI Jakarta? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Gambar Apa Saja yang Perlu Disertakan Untuk Pengajuan IMB Rumah di Provinsi DKI Jakarta?
Date: Monday, 2 March 2020

Dalam pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah, salah satu syaratnya adalah menyertakan gambar bangunan beserta “soft copy” yang terdiri dari gambar arsitektur. Namun masih banyak pemohon yang kurang mengerti tentang gambar tersebut. Jadi, apa saja gambar yang harus diserahkan ke pihak PTSP?

  • Gambar situasi rumah Gambar situasi rumah yaitu gambar teknis posisi atau letak rumah terhadap lingkungan sekitarnya. Di dalamnya juga terdapat gambar halaman, pagar, saluran air, jalan masuk serta sempadan. Untuk skala atau perbandingan pada gambar dengan kondisi sebenarnya, dari situasi rumah biasanya digambar sebesar 1:200 atau 1:500. Yang perlu diperhatikan adalah seluruh gambar untuk pengajuan IMB hanya dapat menggunakan skala 1:100 atau 1:200.

  • Gambar denah rumah Denah rumah merupakan tampak atas bangunan yang dipotong secara horizontal dengan tinggi 1m dari titik ketinggian 0 sebuah bangunan dengan menghilangkan bagian atas bangunannya. Bisa dibilang, denah berisi peta dengan ukuran kecil untuk memperlihatkan detail lokasi dari suatu bangunan. Selain memperlihatkan detail lokasi secara inti, fungsi lainnya yaitu untuk mengetahui susunan ruang, sirkulasi, dimensi ruang termasuk isi ruang dan bahkan posisi pintu dan jendela pada bangunan.

  • Gambar tampak Gambar tampak merupakan gambar wujud bangunan secara dua dimensi apabila dilihat dari luar bangunan, mencakup gambar tampak depan maupun samping (dua arah). Salah satu fungsinya juga untuk melihat gaya arsitektur pada bangunan.

  • Gambar potongan Gambar potongan adalah gambar bangunan yang dipotong secara vertikal sesuai dengan titik potong yang biasanya tertera pada denah. Gambar ini bertujuan untuk memperlihatkan isi dalam bangunan serta dapat melihat dimensi tinggi bangunan dan strukturnya bangunannya. Sama seperti gambar tampak, gambar potongan juga harus dua arah, diambil dari posisi sejajar dengan tampak depan maupun tampak samping.

  • Gambar detail sumur resapan air hujan (SRAH) Gambar SRAH kurang lebih sama seperti gambar potongan, namun berisi gambar potongan sumur secara vertikal lengkap beserta ukuran teknis seperti kedalaman sumur dan sebagainya.

  • Gambar lainnya Gambar lainnya yaitu gambar pagar dan instalasi air limbah juga diberikan sebagai persyaratan yang memuat rencana serta struktur dan data penting terkait teknis dari pembuatan pagar dan instalasi air limbah tersebut. Sebagai tambahan, bangunan dengan rencana instalasi dan struktur khusus (misalnya rumah direncanakan memiliki lift atau kolam renang) tentunya akan membutuhkan gambar tambahan. Selain gambar-gambar pokok yang diperlukan di atas, mungkin juga dibutuhkan gambar lain sesuai dengan rencana bangunan yang harus ditanda-tangani oleh Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) sebagai salah satu syaratnya.

Penulis : Muthia

Sumber : www.ilmunesia.com, www.pelayanan.jakarta.go.id

Share:
Back to Blogs