Berapa biaya mengurus status kepemilikan rumah dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM)?
Pertanyaan tersebut mungkin menjadi pertanyaan Anda. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus sertifikat tanah, misalnya terkait peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM).
Seperti kita tahu, bahwa HGB hanya sebatas hak pakai atau hak sewa ke negara dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan, SHM adalah pengesahan kepemilikan properti atau tanah tanpa adanya batas waktu yang ditentukan. Umumnya, jangka waktu hak guna bangunan berlaku paling lama 30 tahun, tentunya masih bisa diperpanjang hingga 20 tahun.
Syarat perubahan status dari HGB ke SHM diatur dalam Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal berikut juga dengan biaya proses perubahan HGB ke SHM.
Dalam mengubah status HGB ke SHM juga memerlukan biaya. Biaya pendaftaran sebesar Rp 50 ribu yang disebutkan di atas hanyalah satu dari berbagai biaya yang harus dibayarkan.
Selain biaya pendaftaran, Anda juga perlu menyiapkan biaya untuk notaris pejabat pembuatan akta tanah (PPAT), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pengukuran, dan biaya konstatering report untuk tanah yang lebih dari 600 m2.
Berikut ini contoh simulasi pembiayaan dalam mengubah status HGB menjadi SHM adalah sebagai berikut:
1. Biaya Pendaftaran
Biasanya biaya pendaftaran SHM yang perlu dipersiapkan yaitu sebesar Rp. 50.000 untuk luas tanah maksimal 600 m2
2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Besaran BPHTB untuk mengubah status HGB tergantung pada biaya NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) dengan luas tanah. Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
5% x (Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP))
Contoh simulasinya adalah:
NPOP: Rp 200.000.000
NJPTKP: Rp 80.000.000
5% x (Rp 200.000.000 – Rp 80.000.000) = 5% x Rp 120.000.000 = Rp 6.000.000
3. Biaya Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Biaya pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) biasanya berbeda-beda, bergantung pada setiap individu atau lembaganya. Namun secara umum, rata – rata besaran tarifnya adalah sekitar Rp 2.000.000
4. Biaya Pengukuran
Untuk biaya pengukuran juga perlu dipersiapkan. Biaya pengukuran untuk luas lebih dari 600 m2 maka harus dikenakan biaya pengukuran. Rumus perhitungannya yaitu:
((luas tanah / 500) x 120.000)) + 100.000
Contoh simulasi adalah (misal luas tanah = 800 m2),
((800/500) x 120.000)) + 100.000 = Rp 292.000
5. Biaya Konstatering Report
Sama seperti biaya pengukuran, tanah dengan luas lebih dari 600 meter persegi juga harus melakukan perhitungan biaya konstantering report. Rumus perhitungannya yaitu:
((luas tanah / 500) x 20.000 + 350.000 ) / 2
Contoh simulasi adalah (misal luas tanah = 800 m2) :
((800/500) x 20.000 + 350.000) / 2 = Rp 191.000
Dari contoh simulasi rincian di atas setidaknya membutuhkan biaya Rp 8-9 juta untuk mengubah status HGB menjadi SHM, terutama jika memiliki tanah yang lebih dari 600 m2. Besaran biaya ini menjadi perkiraan sementara yang sangat bergantung dengan kondisi dan kelengkapan dokumen atas tanah, dan tentu Anda perlu melakukan diskusi lebih lanjut dengan petugas BPN setempat.
Penulis: Gabriela Bunga
Sumber:
www.triyasa.co.id
www.lifepal.co.id
www.99.co