Sertifikat tanah adalah bukti legal kepemilikan yang sah atas sebidang tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen ini berfungsi memberikan perlindungan dan kepastian legal atas kepemilikan sebidang tanah.
Selain itu, sertifikat menjadi prasyarat dasar dalam setiap aktivitas transaksi properti, meliputi penjualan, penyewaan, maupun pegadaian. Menjaga dokumen ini dari kehilangan atau penyalahgunaan adalah prioritas utama.
Apabila Anda kehilangan sertifikat, penting untuk segera mengajukan permohonan pengurusannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997, sertifikat pengganti dapat diterbitkan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menetapkan prosedur yang jelas untuk mengatasi kasus kehilangan sertifikat, yang meliputi tahapan-tahapan yang harus Anda perhatikan dengan seksama. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Membuat laporan kehilangan ke kantor polisi setempat :
- Datangi kantor kepolisian setempat untuk buat surat keterangan kehilangan dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi sertifikat tanah jika ada.
- Siapkan dokumen-dokumen persyaratan :
- Formulir permohonan penerbitan sertifikat pengganti dari BPN
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
- Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat
- Fotokopi sertifikat tanah yang hilang jika ada
- Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik dan tanah tidak dalam sengketa
- Pengajuan permohonan ke BPN
- Datangi kantor BPN setempat sesuai dengan domisili tanah
- Menyerahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas
- Pengumuman dari BPN
- BPN akan membuat pengumuman kehilangan sertifikat di surat kabar harian setempat yang akan berlangsung selama 30 hari, untuk memberikan kesempatan adanya sanggahan/gugatan.
- Penerbitan sertifikat pengganti
- Jika dalam 30 hari tidak ada sanggahan atau gugatan dari pengumuman yang dibuat oleh BPN atau keberatan yang diajukan tidak beralasan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti dengan nomor registrasi yang sama.
- Biaya
- Biaya pengurusan sertifikat tanah yang hilang dapat bervariasi, mengacu pada situs atr.bpn.go.id, biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti berkisar Rp 350.000 per sertifikat. Namun, perlu di antisipasi biaya-biaya lain seperti biaya sumpah, biaya salinan surat ukur dan biaya pendaftaran.
Kepemilikan sertifikat tanah adalah kunci untuk keamanan dan kepastian hukum atas aset properti anda. Dokumen legal yang diterbitkan oleh BPN ini tidak hanya berfungsi sebagai dasar transaksi, tetapi juga sebagai kunci utama dari potensi sengketa dan klaim pihak lain. Mengingat betapa krusialnya peran dokumen ini, menjaganya agar tetap aman dan terhindar dari penyalahgunaan adalah tanggung jawab utama setiap pemilik.
Penulis : Miranti Paramita
Sumber:
https://www.detik.com/
https://www.cnbcindonesia.com/
https://hukumonline.com/