Salah satu bukti sah dan syarat dari kepemilikan tanah bagi masyarakat Indonesia adalah adanya sertifikat resmi pertanahan yang dikeluarkan dan dibukukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menjadikannya sebagai dokumen yang berharga dan penting untuk berbagai keperluan.
Pemilik tanah atau properti memiliki kewajiban untuk menjaga dan menyimpan sertifikat pertanahannya di tempat yang aman, terhindar dari risiko kerusakan ataupun kehilangan. Namun, jika sertifikat hak atas tanah hilang, masyarakat tidak perlu khawatir, karena sertifikat yang hilang dapat diterbitkan kembali sebagai sertifikat pengganti menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/1997.
Perlu diketahui, sertifikat tanah pengganti hanya dapat diterbitkan atas nama pemohon yang tercantum dalam buku tanah atau pihak lain sebagai penerima hak berdasarkan “PPAT” atau kutipan risalah lelang/akta/surat/kuasanya. Apabila pemilik atau penerima hak atas tanah telah meninggal dunia, maka dapat diajukan oleh ahli waris dengan memberikan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Sebelum mengajukan permohonan atas sertifikat tanah yang hilang, pastikan pemohon telah melakukan pengumuman di surat kabar setidaknya 1 kali atas biaya pemohon sebagai syarat pengajuan sertifikat pengganti.
Untuk melakukan permohonan penerbitan sertifikat tanah baru, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan membawa persyaratan utama dan lanjutan sebagai berikut:
Proses permohonan kehilangan akan dikenakan biaya tarif keseluruhan sebesar Rp350.000,00 per sertifikat. Tarif tersebut terdiri atas komponen Biaya Pendaftaran Rp50.000,00; Biaya Sumpah Rp. 200.000,00; dan Biaya Salinan Surat Ukur Rp100.000,00.
Proses penyelesaian permohonan sertifikat pengganti akan membutuhkan waktu selama 40 hari kerja menurut laman resmi Kementerian ATR/BPN, petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan yang telah diterima serta melakukan penerbitan sertifikat pengganti.
Dengan memahami alur prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan, masyarakat dapat mengurus dan menerbitkan sertifikat tanah baru sebagai bukti sah kepemilikan tanah serta menghindari masalah kepemilikan tanah.
Penulis: Adhika Wisnu Aryo Putro Wibowo
Sumber:
https://atrbpn.go.id
https://hukumonline.com/
https://indonesia.go.id/
https://money.kompas.com/