SPPT PBB merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Sementara itu, PBB adalah pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan, seperti rumah, ruko, gudang, atau lahan kosong.
Umumnya, SPPT berisikan informasi mengenai besarnya pajak PBB yang harus dibayar, identitas objek pajak (tanah dan/atau bangunan), lokasi properti, dan jatuh tempo pembayaran.
Selain itu, dokumen SPPT juga mencakup Nomor Objek Pajak (NOP), luas tanah dan bangunan, alamat lokasi objek pajak, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta tahun pajak.
SPPT PBB biasanya diterbitkan setiap awal tahun, sekitar bulan Maret hingga April. Pajak ini wajib dibayar paling lambat 6 bulan setelah diterbitkan dan umumnya sebelum tanggal 30 September.
Contoh penerapan SPPT PBB, seperti jika mempunyai rumah di Jakarta Selatan dengan tanah seluas 100 m², luas bangunan 80 m² maka pemerintah akan menghitung NJOP. Kemudian, akan dikirimkan SPPT PBB ke alamat rumah atau kelurahan. Namun, pada saat ini SPPT PBB sudah dapat diakses secara online.
Warga Jakarta dapat mengakses informasi dan melakukan transaksi perpajakan secara mandiri dengan Pajak Online Jakarta. Pajak Online Jakarta merupakan layanan digital yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Layanan ini memudahkan warga dalam mengelola PBB-P2 dengan aman dan cepat. Besaran PBB-P2 dapat dilihat melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang diterbitkan oleh Bapenda DKI melalui beberapa platform online, seperti:
Sebagai dokumen resmi yang diterbitkan setiap tahun, SPPT PBB memiliki peran penting dalam mengingatkan wajib pajak atas kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan tepat waktu. Kepatuhan dalam membayar PBB tidak hanya membantu kelancaran administrasi kepemilikan properti, tetapi juga berkontribusi langsung pada pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik tanah dan bangunan untuk memahami isi SPPT PBB, memperhatikan jadwal pembayaran, dan memanfaatkan layanan digital yang kini telah mempermudah proses pengecekan dan pembayaran pajak secara online.
Penulis: Ratih Putri Salsabila
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/cek-and-bayar-pbb-secara-online/351
https://bapenda.jakarta.go.id/
https://pajakonline.jakarta.go.id/
https://jaki.jakarta.go.id/