BI Rate Naik ke 5,25%: Peran Insentif Pemerintah dalam Stabilitas Pasar Properti

Friday, 22 May 2026

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang berlangsung pada 19–20 Mei 2026 menghasilkan keputusan baru, yakni kenaikan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin dari 4,75% menjadi 5,25%. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi, termasuk stabilitas nilai tukar dan pengendalian inflasi.

Perubahan BI Rate umumnya menjadi salah satu faktor yang diperhatikan oleh sektor properti, karena industri ini memiliki keterkaitan yang cukup erat dengan akses pendanaan dan fasilitas kredit, seperti pada pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). BI Rate menjadi acuan bagi perbankan, sehingga saat BI Rate naik, bank umumnya menaikkan bunga kredit secara bertahap, yang dapat meningkatkan besaran cicilan KPR.

Namun, kondisi pasar properti saat ini masih ditopang oleh kebijakan pemerintah melalui berbagai insentif yang berpotensi meredam dampak kenaikan BI Rate. Salah satu kebijakan tersebut adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah tapak dan rumah susun baru. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025, insentif ini berlaku pada periode 1 Januari–31 Desember 2026.

Skema tersebut diberikan untuk properti dengan harga maksimal Rp5 miliar, sementara PPN yang ditanggung pemerintah berlaku pada bagian harga hingga Rp2 miliar. Keberadaan insentif ini dapat membantu mengurangi biaya transaksi pembelian properti pada tahap awal, sehingga mendukung aktivitas transaksi, khususnya untuk unit baru dan siap huni.

Selain PPN DTP, kebijakan Loan-to-Value (LTV) yang diperpanjang hingga akhir tahun 2026 juga menjadi faktor penyangga pasar. Melalui insentif ini, bank dapat memberikan pembiayaan properti hingga 100% dari nilai aset, yang memungkinkan nasabah KPR untuk mendapat pinjaman setara dengan harga rumah. Dalam praktiknya, kebijakan ini dapat mengurangi kebutuhan uang muka (DP) bagi pembeli rumah.

Pemerintah juga tetap melanjutkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2026. Program ini membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memperoleh akses pembiayaan rumah dengan suku bunga tetap sebesar 5%, yang lebih rendah dibandingkan dengan KPR komersial. Selain itu, skema ini menyediakan tenor pembiayaan hingga 20 tahun, serta uang muka mulai 1% dari harga rumah.

Selain insentif yang sudah berjalan, pemerintah juga tengah mengkaji skema pembiayaan baru untuk meningkatkan akses kepemilikan rumah. Dalam kunjungannya ke Bandar Lampung pada 7 Mei 2026, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait menyampaikan rencana perpanjangan tenor KPR hingga 40 tahun. 

Menurutnya, perpanjangan tenor berpotensi menurunkan besaran cicilan bulanan. Sebagai gambaran, ia menjelaskan bahwa pada rumah subsidi tapak, cicilan dengan tenor 20 tahun diperkirakan sekitar Rp1,1 juta per bulan, sedangkan jika tenor diperpanjang menjadi 40 tahun, cicilan dapat turun menjadi sekitar Rp800–900 ribu per bulan. Meski saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diterapkan secara nasional, kebijakan ini berpotensi menurunkan cicilan bulanan sehingga memudahkan akses masyarakat terhadap  kepemilikan rumah.

Di tengah kenaikan BI Rate, berbagai insentif dari pemerintah masih menjadi faktor yang dapat membantu menjaga permintaan dan aktivitas pasar properti untuk tetap bergerak, sehingga keberlanjutan kebijakan yang bersifat stimulus sangat diperlukan pada kondisi ini.

 

Penulis : Ratih Putri Salsabila

Sumber : 

https://www.bi.go.id/

https://www.tempo.co/

https://money.kompas.com/

https://jdih.kemenkeu.go.id/

https://id.tradingview.com/

Share:
Back to Blogs