Bagaimana Cara Cek Zonasi atau Peruntukan Lahan ? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Bagaimana Cara Cek Zonasi atau Peruntukan Lahan ?
Friday, 11 September 2020

Peruntukan lahan adalah perencanaan penggunaan lahan, yang secara teknis dilakukan melalui pembagian wilayah peruntukan dalam untuk fungsi tertentu, misal fungsi pemukiman, perdagangan, industri, dll. Jadi, peruntukan lahan akan menunjukan jenis kegiatan yang boleh dilakukan pada sebuah lokasi tertentu. 

Peruntukan lahan diatur dalam payung kebijakan penataan ruang di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 sebagai Acuan Peta Rencana Tata Ruang. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 menyebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berdasarkan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Peruntukan lahan harus memastikan kepentingan berbagai pihak, dan tentunya diarahkan sesuai dengan kemampuan lahan/tanah, sehingga penggunaan tanah dapat berkelanjutan. Setiap wilayah di Indonesia memiliki aturan masing-masing terkait tata ruang wilayah, peruntukan ruang dapat dicek melalui dokumen RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan PZ (Peraturan Zonasi).

Apa itu RDTR PZ?

RDTR merupakan suatu konsep tata ruang kota yang dirancang untuk mendapatkan konsep tata ruang terperinci tingkat kecamatan. RDTR dilengkapi dengan PZ yang mengatur pemanfaatan ruang untuk setiap zona peruntukan ruang. RDTR-PZ DKI Jakarta secara lengkap dijelaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Terkait akses masyarakat untuk mendapatkan informasi tata ruang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki website yang dinamakan Jakarta Satu (jakartasatu.jakarta.go.id), Jakarta Satu adalah sebuah sistem peta dasar terintegrasi yang dibangun berdasarkan kolaborasi data dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Peta dan informasi dalam website ini senantiasa diperbarui.

Dalam laman ini, kita dapat cek mengenai peruntukan ruang atau zonasi atas sebuah lahan. Lalu, Bagaimana cara mengetahui klasifikasi peruntukan lahan atau zonasi lahan Anda?

  • Buka alamat web https://jakartasatu.jakarta.go.id/portal/apps/sites/#/public kemudian checklist semua layer yang ada di menu peta DKI Jakarta
  • Siapkan titik koordinat yang ingin Anda cari di Google Maps dan copy koordinatnya untuk keakuratan lokasi
  • Jika sudah ada titik koordinat, paste ke kolom search atau masukkan nama jalan di kolom search web jakartasatu.jakarta.go.id
  • Setelah input koordinat akan ditemukan titiknya dan klik kiri untuk melihat detil zonasi
  • Capture data zonasi yang diinginkan pada pilihan peta rencana kota, dan capture detil informasi tentang zonasi tersebut. Informasi zona menjelaskan peruntukan lahan saat ini, pengembangan lahan tersebut harus disesuaikan dengan zona tersebut.

Melalui laman Jakarta Satu berbasis Big Spatial Data memudahkan warga untuk mencari informasi peruntukan ruang secara akurat dan update, dengan beberapa komponen informasi yang menjadi prioritas yaitu kependudukan, pajak, aset pemda, tata ruang, lingkungan hidup, perizinan, bangunan, dan pertanahan.

Penulis : Miranti Paramita

Sumber :

https://news.detik.com/

https://dcktrp.jakarta.go.id/

https://jakartasatu.jakarta.go.id/

 

Share:
Back to Blogs