Cek & Bayar PBB Secara Online | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Cek & Bayar PBB Secara Online
Date: Friday, 22 May 2020

Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara. Oleh karenanya, pemerintah harus bisa memberikan fasilitas yang bisa memperlancar proses pengecekan dan pembayaran pajak. Salah satunya dengan cara memberikan layanan secara online.

Di Indonesia berlaku berbagai jenis pajak, salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pungutan biaya pajak atas tanah dan bangunan. Objek yang termasuk PBB mulai dari tempat tinggal, tempat usaha, dan lain sebagainya. PBB wajib dibayarkan oleh pemilik properti setiap setahun sekali.

Kini untuk mengetahui tagihan pajak PBB dapat diakses secara online, tidak perlu lagi mengambil SPT PBB di kantor RW (Rukun Warga), namun dapat mengaksesnya lewat internet. Berikut ini adalah cara-cara yang bisa digunakan

Cara pertama adalah dengan cek PBB lewat website. Situs resmi untuk pengecekan PBB berbeda di setiap daerahnya. Bagi yang berdomisili di Jakarta, untuk mengetahui jumlah tagihan PBB dapat langsung mengakses website https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_sppt, kemudian memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak setelah itu informasi mengenai tagihan objek PBB akan terlihat

Cara lainnya adalah dengan cek PBB lewat aplikasi. Layanan pengecekan PBB menggunakan aplikasi sudah tersedia, namun sementara ini hanya tersedia untuk daerah tertentu dan hanya untuk pengguna android. Nama aplikasinya adalah iPBB yang dapat diunduh di Google Play. Cara untuk mengecek PBB juga mudah yaitu cukup memasukkan NOP dan tahun pajak, kemudian informasinya akan tertera di aplikasi tersebut.

Untuk pembayaran PBB sendiri pun sekarang sangat mudah bisa membayarnya melalui ATM. Cara sederhana dengan datang ke mesin ATM terdekat lalu pilih menu pajak kemudian masukan NOP dan tahun pembayaran PBB, setelah itu dapat langsung membayarnya. Jika membayar PBB melalui mesin ATM harus menyimpan struk pembayaran, karena struk tersebut yang menjadi bukti pembayaran. Pembayaran PBB pun dapat diakses menggunakan Mobile Banking dengan cara yang sama seperti dengan membayar menggunakan ATM.

Selain dengan membayar lewat bank, sekarang bayar PBB dapat dilakukan melalui GoPay. Caranya sangat mudah dengan membuka aplikasi Gojek lalu di kolom GoPay pilih menu Bills kemudian pilih menu pembayaran PBB. Di sana dapat langsung memilik pembayaran sesuai dengan kota atau kabupaten domisili, kemudian masukan NOP dan tahun pajak setelah itu bayar dengan GoPay.

Selain GoPay bayar PBB secara online dapat melalui Tokopedia. Caranya dengan memilik menu Top Up & Tagihan, kemudian memilih pajak PBB setelah itu pilih domisili PBB beserta NOP dan tahun pajak. Pilihan pembayarannya lebih beragam, bisa melalui debit ATM/bank, kartu kredit, internet banking, virtual account hingga OVO.

Bayar PBB juga bisa dilakukan melalui Traveloka, caranya yaitu dengan mengklik menu Tagihan & Isi Ulang kemudian pilih PBB dan dapat memasukan NOP serta tahun pajak setelah itu pembayaran dapat dilakukan melalui transfer mobile banking.

Selain melalui aplikasi online, bayar PBB sekarang bisa dilakukan melalui gerai Indomaret, caranya dengan menyebutkan nomor PBB di kasir lalu transaksi dapat langsung dilakukan.

Kelebihan untuk dapat cek dan bayar PBB secara online adalah pertama lebih fleksibel karena dengan cek dan bayar PBB secara online, dapat melakukan kapan saja dan dimana saja. Kedua adalah terintegrasi, sistem pembayaran yang sekarang ada ini sudah terintegrasi dengan data di kantor pajak, sehingga bisa bayar PBB untuk objek pajak yang terletak di luar kota sekalipun. Kelebihan yang terakhir adalah mempersingkat proses pembayaran karena dengan sistem pembayaran secara online ini menjadikan proses pembayaran lebih cepat. Tidak perlu lagi pergi ke kantor pajak lalu mengantri untuk membayar PBB.

Penggunaan teknologi dalam berbagai pelayanan publik selalu bisa diandalkan oleh masyarakat luas. Proses yang lebih efisien juga mendorong wajib pajak untuk tidak mengabaikan tanggung jawabnya dalam membayar PBB.

Penulis: Gabriela Bunga

Sumber:

https://www.lamudi.co.id/

https://www.aturduit.com/

https://www.99.co/

Share:
Back to Blogs