Apa Insentif Pajak di Sektor Industri ? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Apa Insentif Pajak di Sektor Industri ?
Friday, 25 September 2020

Investor yang berinvestasi di Kawasan industri dapat memilih alternatif insentif perpajakan yaitu tax allowance dan tax holiday. Sesuai dengan peraturan tax allowance dan tax holiday  bisa diberikan asalkan berinvestasi sesuai dengan peruntukan kawasan industrinya. Hal ini bertujuan untuk menarik investasi di kawasan industri.

Adanya tax allowance melalui Peraturan Pemerintan Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu memberikan insentif berupa pengurangan pajak dengan maksimal 30% dihitung berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan.

Untuk dapat memperoleh fasilitas tax allowance tersebut, perusahaan harus mengajukan permohonan sebelum memulai produksi komersial melalui sistem Online Single Submission (OSS). Fasilitas tax allowance juga dapat diberikan apabila perusahaan berada di daerah – daerah tertentu (khususnya luar Pulau Jawa) dan hanya 183 bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax allowance. Perusahaan dapat menerima fasilitas tax allowance apabila memenuhi beberapa kriteria berikut:

  1. Memiliki investasi yang tinggi atau untuk ekspor
  2. Memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar
  3. Memiliki kandungan local yang tinggi

Fasilitas insentif perpajakan yang kedua adalah tax holiday yang diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 150/PMK.010/2018 tahun 2018. Tax holiday adalah Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang dapat diberikan dengan jangka waktu 5 – 20 tahun. Hanya terdapat 18 industri pionir yang dapat menerima fasilitas ini seperti Industri logam dasar hulu; Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terinterasi; Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; dan lain sebagainya.

Tax holiday dapat berupa 50% - 100% tingkat pengurangan dengan masa konsesi 5 sampai 10 tahun, dan 25% sampai 50% pengurangan Corporate Income Tax (CIT) untuk 2 tahun selanjutnya. Perusahaan dapat mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan cara mengajukan permohonan Izin Usaha Baru (NIB) ke BKPM dan mendaftar dalam waktu 1 tahun setelah NIB diterbitkan oleh BKPM.

Penulis: Gabriela Bunga

Sumber:

https://www.investindonesia.go.id/

https://republika.co.id/

https://www.online-pajak.com

Share:
Back to Blogs