Bagaimana Caranya Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Bagaimana Caranya Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta?
Date: Monday, 24 February 2020

Untuk provinsi DKI Jakarta mulai tahun 2020, proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya dilayani secara online. Peraturannya? Berikut adalah panduan kelengkapan dokumen dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk membangun rumah secara online untuk luas tanah di bawah 100 m2 dengan kondisi tanah baik kosong maupun terdapat bangunan, serta jumlah lantai sampai dengan 2 lantai dapat mengunjungi situs www.pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/5273 untuk mengunduh persyaratan lengkap serta formulir pengajuan IMB:

  • Surat permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dapat diunduh melalui https://pelayanan.jakarta.go.id/site/perizinan
  • Surat kuasa permohonan IMB yang ditandatangani bersama jika nama yang tertera di sertifikat lebih dari satu
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah asli berupa sertipikat hak milik disertai lampiran gambar situasi lahan utuh dan jelas yang dilegalisir
  • Fotokopi surat girik, yaitu konversi dari tanah adat ke tanah hak milik dengan luas tanah maksimal 200 m2 dan berjumlah sebanyak 1 unit.

Hal lain yang harus dilampirkan terkait surat girik:

  • Fotokopi surat keterangan asal usul tanah yang diterbitkan oleh Lurah setempat dan telah dilegalisir
  • Fotokopi surat pernyataan tanah tidak sedang dalam sengketa dari pemilik bangunan yang diketahui oleh Lurah setempat dan telah dilegalisir
  • Fotokopi surat pernyataan kenyataan penguasaan fisik tanah yang bersangkutan selama 20 tahun yang diketahui oleh Lurah setempat dan telah dilegalisir

Hal lain yang dibutuhkan terkait bukti kepemilikan yaitu :

  • Fotokopi akta jual beli dari notaris paling banyak dua kali pergantian kepemilikan terakhir serta fotokopi akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK) asli atau fotokopi KRK apabila yang asli telah diserahkan sebagai persyaratan IMB terdahulu
  • Surat pernyataan persetujuan warga sekitar
  • Gambar untuk bangunan rumah tinggal yang dicetak sebanyak 3 set dengan ukuran kertas minimal A3 serta lampiran CD berisi soft copy gambar arsitektur yang terdiri dari gambar situasi, denah, tampak dua arah, potongan dua arah, detil sumur resapan air hujan (SRAH), pagar, dan instalasi pengolahan air limbah. Bangunan dengan rencana instalasi dan struktur khusus (misalnya bangunan menggunakan lift atau kolam) membutuhkan gambar rencana, struktur dan data teknis penyelidikan tanahnya
  • Diberi kop gambar yang bertanda tangan pemohon, tertulis nama pemohon, lokasi, jenis bangunan, judul gambar, skala 1:100 / 1:200, tanda tangan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB)
  • Fotokopi IMB terdahulu beserta gambar lampirannya Sedangkan untuk luas tanah di atas 100 m2 dengan maksimal ketinggian 3 lantai, kondisi tanah kosong maupun terdapat bangunan serta berlaku juga untuk pembangunan cluster/ townhouse dapat mengunjungi situs www.pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/9226 untuk mengunduh persyaratan lengkap serta formulir pengajuan IMB.

Ada tambahan dokumen seperti:

  • Surat kuasa kepada pemilik Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk bangunan rumah tinggal di atas 200 m2 atau jumlah bangunan paling banyak 3 lantai di atas kertas bermaterai.
  • Surat penunjukkan penanggung jawab dan fotokopi IPTB dengan masa berlaku paling sedikit 3 bulan sebelum dinyatakan habis.

Setelah dokumen lengkap, berkas diserahkan kepada petugas Front Office (FO) PTSP. Petugas akan melakukan pengecekan awal untuk kelengkapan berkas sesuai persyaratan. Setelah data lengkap, dilakukan pengecekan lanjutan oleh tim penilai teknis IMB. Apabila ada berkas yang tidak lengkap, maka akan mendapat nota penolakan dan pemberitahuan atas kekurangan berkas kepada pemohon.

Sementara untuk berkas yang lengkap akan dilakukan penilaian dokumen rencana teknis. Bila dokumen rencana teknis sesuai, maka akan mendapat persetujuan teknis. Setelah itu dilakukan penetapan retribusi IMB untuk pemohon. Pencetakan Surat Keterangan Retribusi (SKRD) sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2015 yang harus dibayar oleh pemohon di Bank DKI. Fotokopi bukti bayar diserahkan kepada penilai teknis.

Selanjutnya Surat Keputusan (SK) dicetak, lalu proses paraf oleh Tim Teknis dan Kasubag PU. Setelah itu ditandatangani oleh Kepala Unit. Kemudian proses penanggalan dan pengarsipan surat. IMB dapat diterima oleh pemohon dengan memberikan tanda bukti penerimaan berkas asli kepada petugas di FO. Demikianlah secara singkat bagaimana proses mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di provinsi Jakarta. Bila ada keterangan lanjutan yang diperlukan, silahkan menuju ke laman-laman di atas.

Penulis : Muthia

Sumber : www.pelayanan.jakarta.go.id

Share:
Back to Blogs