Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan merupakan fenomena yang semakin sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Secara umum, alih fungsi lahan adalah perubahan guna lahan dari fungsi awal seperti pertanian menjadi fungsi lain di luar sektor tersebut, misalnya perumahan atau kawasan industri.
Perubahan ini didorong oleh meningkatnya jumlah penduduk. Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk Indonesia hingga saat ini telah mencapai 284.438.800 jiwa dengan pertumbuhan sebesar 1,01%. Kondisi tersebut mendorong peningkatan kebutuhan hunian, infrastruktur, dan pemanfaatan lahan yang lebih intensif. Namun, di balik itu, terdapat konsekuensi yang tidak bisa diabaikan, terutama terhadap lingkungan dan keberlanjutan sumber daya pangan.
Di satu sisi, pembangunan perumahan dan kawasan perkotaan sering dianggap sebagai indikator kemajuan suatu wilayah. Kehadiran permukiman baru, akses jalan, dan fasilitas pendukung lainnya mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, di sisi lain, setiap konversi lahan sawah menjadi bangunan permanen berarti berkurangnya ruang produksi pangan.
Jika kondisi ini terus berlangsung tanpa pengendalian yang jelas, ancaman terhadap ketahanan pangan menjadi semakin nyata. Krisis pangan di masa depan mungkin terjadi, bukan karena keterbatasan sumber daya alam, melainkan karena lahan produktif yang terus menyusut. Di samping itu, perubahan penggunaan lahan juga menyebabkan terganggunya ekosistem, termasuk hilangnya habitat bagi berbagai organisme.
Melihat dampak yang ditimbulkan, pengendalian alih fungsi lahan menjadi hal yang sangat penting. Upaya ini tidak dimaksudkan untuk menghentikan pembangunan, melainkan untuk memastikan bahwa pembangunan tetap berjalan secara seimbang tanpa mengorbankan fungsi lahan pertanian. Pemerintah telah menginisiasi berbagai kebijakan untuk melindungi lahan sawah, salah satunya melalui penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Regulasi terkait pengendalian alih fungsi lahan telah diatur dalam berbagai kebijakan, seperti Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2019, Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2024, serta UU No. 41 Tahun 2009. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berencana melindungi sekitar 87% dari total lahan baku sawah nasional yang mencapai 7,34 juta hektare, dan akan ditetapkan sebagai lahan yang tidak dapat dialihfungsikan secara bebas.
Pada akhirnya, ketahanan pangan tidak hanya bergantung pada peningkatan produksi, tetapi juga pada kemampuan menjaga keberadaan lahan produktif. Perlindungan terhadap sawah harus diiringi dengan peningkatan kesejahteraan petani, termasuk juga insentif yang diberikan dalam upaya mempertahankan lahan pertaniannya. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku pembangunan menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan hunian, ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan.
Penulis: Farah Septiawardahni
Sumber:
https://www.bps.go.id/
https://sumbar.atrbpn.go.id/
https://www.detik.com/
https://www.bloombergtechnoz.com/