Mencari Keseimbangan: Pengembangan Properti dan Perlindungan Lahan Pangan

Friday, 12 December 2025

Seiring dengan pertumbuhan populasi Indonesia yang terus meningkat, permintaan akan properti residensial dan industrial semakin tinggi. Namun, peningkatan kebutuhan ini berbanding lurus dengan ancaman terhadap lahan pertanian produktif. Data menunjukkan laju konversi lahan sawah mencapai sekitar 102.000 hektar per tahun, menciptakan dilema kompleks antara pembangunan ekonomi dan ketahanan pangan nasional.

Pemerintah telah mengambil langkah strategis dengan menerapkan moratorium terbatas alih fungsi lahan sawah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, menetapkan target bahwa minimal 87 persen dari total lahan baku sawah harus menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi ini bukan sekadar pembatasan, melainkan mekanisme penting untuk menyeimbangkan pertumbuhan properti dengan keberlanjutan pangan.

Menariknya, pemerintah turut merancang insentif bagi petani untuk mempertahankan lahan mereka. Selain itu, setiap alih fungsi lahan pertanian kini wajib diganti dengan lahan baru minimal tiga kali lipat dari luas lahan yang dialihfungsikan. Aturan ini menciptakan mekanisme kompensasi yang mendorong pengembang untuk lebih selektif dalam memilih lokasi proyek.

Bagi sektor properti, kebijakan ini justru membuka peluang inovasi, terutama pada lahan-lahan yang kurang produktif atau kawasan yang sudah dialokasikan untuk penggunaan non-pertanian, pengembang memiliki ruang untuk berkembang secara berkelanjutan. 

Pulau Jawa, sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dengan kepadatan penduduk tinggi, telah menunjukkan angka konversi terbesar, namun juga mendemonstrasikan pentingnya perencanaan tata ruang yang matang.

Strategi pengembangan yang tepat memerlukan koordinasi erat antara pemangku kepentingan—dari pemerintah pusat dan daerah, hingga sektor swasta dan masyarakat. Dengan dukungan regulasi yang kuat dan infrastruktur sistem informasi yang terintegrasi, keseimbangan antara pembangunan properti dan pelestarian lahan pertanian dapat tercapai.

Moratorium lahan sawah bukan hambatan, melainkan langkah visioner untuk memastikan Indonesia dapat terus berkembang sambil menjaga ketahanan pangan untuk generasi mendatang. 

 

Penulis : Arief Fadhillah

Sumber : 
https://kfmap.asia/blog/menteri-atrbpn-arahkan-moratorium-lahan-sawah-untuk-mencapai-swasembada-pangan/4314

https://www.detik.com/

https://money.kompas.com/

https://www.liputan6.com/

https://sustainreview.id/

https://www.atrbpn.go.id/

Share:
Back to Blogs