Berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah menetapkan target luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mencapai minimal 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Target ini ditujukan untuk menjaga keseimbangan pembangunan antara sektor pangan, energi, industri, dan perumahan. Kebijakan ini turut sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan nasional melalui pengendalian alih fungsi lahan pertanian.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), Nusron Wahid, menegaskan fungsi Kementerian ATR/BPN untuk menjaga pengendalian ini supaya berjalan baik. Ia juga mengungkapkan bahwa isu ketahanan pangan nasional menjadi salah satu prioritas nasional, terlebih di tengah gejolak kondisi geopolitik global.
Saat ini, capaian luas LP2B pada tingkat provinsi baru mencapai 68,03% dari total LBS. Sedangkan, capaian pada tingkat kabupaten/kota masih seluas 41,22% dari total LBS. Capaian ini dinilai masih jauh dari target nasional, sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah untuk segera ditingkatkan melalui revisi rencana tata ruang. Nusron, pada kesempatannya dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, menegaskan perlu segera adanya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mencantumkan target luas LP2B minimal 87% dari LBS.
Berdasarkan data terakhir Kementerian ATR/BPN, hingga Desember 2025, 13 provinsi di Indonesia masih belum mencantumkan LP2B dalam RTRW-nya. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota hanya 203 daerah yang mencantumkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam RTRW-nya dan baru 64% daerah yang telah memenuhi target 87%. Sebagai upaya dalam merespon kondisi ini, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B selama masa transisi revisi RTRW.
Selain itu, dilakukan juga pembatasan alih fungsi lahan dengan memberikan persyaratan ketat untuk membuka ruang alih fungsi lahan, seperti menyediakan lahan pengganti yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dioptimalkan sebagai instrumen utama pengendalian alih fungsi lahan.
Penetapan LSD dinilai mampu menekan laju alih fungsi lahan secara efektif dan signifikan. Maka dari itu, penetapan LSD akan terus dipercepat oleh Kementerian ATR/BPN supaya perlindungan lahan sawah dapat memiliki dasar hukum yang kuat dan secara konsisten diterapkan di seluruh wilayah.
Penulis: Pangripta Rahma
Sumber:
https://www.atrbpn.go.id/
https://www.kompas.com/
https://news.detik.com/