Begini Cara Pengajuan Pembebasan LSD

Friday, 3 October 2025

Pemerintah Indonesia telah menetapkan banyak undang-undang untuk melindungi lahan pertanian, khususnya sawah. Salah satu upaya tersebut adalah dengan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD)

Beberapa undang-undang utama yang mengatur LSD diantaranya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan standar untuk penetapan LSD dan prosedur untuk pengawasan dan pengendaliannya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah berupaya untuk menjaga lahan sawah tidak mudah dialihfungsikan. Meskipun demikian, LSD masih dimungkinkan untuk dialihfungsikan dalam kasus tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Situasi tersebut contohnya, pembangunan Proyek Strategis Nasional, fasum dan fasos, serta bencana alam atau kondisi darurat yang menyebabkan LSD tidak produktif. 

Permohonan perubahan penggunaan tanah pada LSD harus diajukan kepada Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dengan melengkapi dokumen berikut:

  • Surat permohonan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
  • Surat pernyataan komitmen pembangunan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun yang dibuat di atas materai.
  • Peta atau sketsa lokasi yang dimohon dalam bentuk shapefile untuk menunjukkan batas wilayah tanah yang diajukan.
  • Bukti pemilikan tanah dan/atau penguasaan tanah, yang dapat berupa:
  • Keterangan rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah, menjelaskan tujuan perubahan penggunaan lahan dan dampaknya.
  • Salinan identitas pemohon, baik perorangan maupun badan hukum.
  • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon sebagai bukti kepatuhan pajak.
  • Salinan akta pendirian dan pengesahan badan hukum, untuk pemohon yang berbentuk badan hukum.
  • Bukti permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), jika ada, sebagai bentuk kesesuaian rencana penggunaan lahan dengan tata ruang wilayah.
  • Dokumen KKPR atau pernyataan mandiri bagi pelaku usaha mikro dan kecil, jika permohonan diajukan oleh usaha kecil atau mikro.

Setelah dokumen diserahkan, pemerintah akan memverifikasi dan evaluasi dengan pihak terkait. Kemudian, Menteri ATR/BPN mengambil keputusan berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi dari tim teknis. Jika disetujui, pemohon diwajibkan mengganti lahan sawah yang terdampak dengan lahan lahan yang memiliki kualitas setara atau lebih baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Kendati demikian, baru-baru ini Menteri ATR/BPN mengeluarkan kebijakan moratorium lahan sawah. Yang artinya, permohonan alih fungsi lahan saat ini tidak akan diproses sampai jangka waktu tertentu. Calon pemohon harus menunggu sampai pengumuman lanjutan dari pemerintah untuk pengajuan pembebasan LSD.

 

Penulis: Dita Aulia Oktaviani

Sumber:

https://kab-pasamanbarat.atrbpn.go.id/

https://sumbar.atrbpn.go.id/

Share:
Back to Blogs