UU PFII Disahkan DPR, Peluang Baru Family Office di Indonesia

Friday, 31 July 2026

Pemerintah terus berupaya memperkuat arus modal dan investasi asing sebagai penggerak perekonomian nasional. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada 21 Juli 2026. 

PFII adalah kawasan khusus baru yang dirancang sebagai pusat aktivitas dan pengembangan industri jasa keuangan bertaraf internasional. PFII akan mengakomodasi berbagai jenis layanan jasa keuangan, mulai dari investment bank, perusahaan asuransi, pusat perbendaharaan hingga family office

Melalui PFII, pemerintah ingin memperluas pilihan sumber pembiayaan pembangunan, sehingga pelaku usaha tidak hanya bergantung pada perbankan dan anggaran negara.

Pusat keuangan dunia ini direncanakan berada di sebuah lokasi di Pulau Bali. Mengingat pengembangan PFII di Bali masih dalam tahap penjajakan lokasi, pemerintah memilih Jakarta sebagai lokasi masa transisi. Pada tahap awal ini, seluruh kegiatan operasional PFII dipusatkan di Gedung Danareksa. Langkah ini diambil guna menyiapkan sarana infrastruktur serta tata kelola kawasan sematang mungkin sebelum memindahkan seluruh kegiatan ke Bali secara permanen.

PFII menerapkan sejumlah aturan yang sangat fleksibel untuk meningkatkan daya tarik investasi bagi pemodal asing. Aturan ini meliputi pembebasan pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri serta insentif Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha dan tenaga ahli tertentu dalam jangka waktu 50 tahun. Selain itu, pelaku usaha di PFII dibebaskan dari pemotongan PPh atas hasil investasi berupa bunga, dividen, pembagian laba, dan pembelian hunian. 

Aturan ini juga mengizinkan pelaku usaha di PFII untuk bertransaksi menggunakan valuta asing serta pemberian Golden Visa bagi pekerja dari luar negeri dengan izin tinggal hingga 10 tahun. Untuk menjamin kelancaran berusaha, kawasan ini akan dipimpin langsung oleh seorang gubernur yang terpisah dari pemerintah daerah, serta dilengkapi fasilitas penyelesaian sengketa bisnis melalui lembaga arbitrase dan pengadilan PFII.

Semua kemudahan yang diberikan kepada PFII, salah satunya bertujuan untuk menarik aliran dana dari kelompok crazy rich, yakni UHNWI (ultra high net worth individual) atau individu dengan kekayaan bersih minimal $30 juta USD melalui pembentukan family office.

Mengacu pada laporan The Wealth Report 2026 yang dirilis oleh Knight Frank, populasi UHNWI dunia telah mencapai 713.626 orang pada tahun 2026 dan diperkirakan terus tumbuh menjadi 948.241 orang pada tahun 2031. Populasi UHNWI di Indonesia sendiri diproyeksikan tumbuh 82% pada tahun 2031, menempatkan Indonesia sebagai negara tercepat di dunia dalam proyeksi pertumbuhan populasi UHNWI lima tahun mendatang.

Laporan yang sama mencatat sekitar 10.000 family office di seluruh dunia telah bekerja mengelola aset atau kekayaan pada kelompok crazy rich. Perusahaan pengelola ini terus mencari pusat keuangan baru yang menawarkan kepastian hukum, kelancaran transaksi, dan peluang keuntungan jangka panjang. Melalui lonjakan populasi UHNWI serta pengembangan PFII sebagai pusat keuangan berstandar internasional, Indonesia berpotensi menjadi pasar baru bagi family office.

Masuknya family office ke kawasan PFII membuka peluang bisnis bagi sektor properti. Hadirnya pengelola aset mendorong pertumbuhan ruang perkantoran premium grade A dengan fasilitas teknologi pintar. Di samping ruang perkantoran, perusahaan ini membutuhkan tempat tinggal berkualitas tinggi, baik untuk pekerja maupun investor. Hal ini mendorong pertumbuhan proyek branded residences guna memenuhi gaya hidup yang mengutamakan privasi. Artinya, berlakunya UU PFII juga dapat menjadi momen bagi pengembang properti untuk menawarkan produk berstandar global.

 

Penulis: Mu'amar Khadafi

Sumber:

https://kfmap.asia/research/the-wealth-report-2026/4895

https://kfmap.asia/blog/mengenal-lebih-dekat-family-office/3372

https://kfmap.asia/blog/sekilas-mengenai-plutonomi-dan-kaitannya-dengan-properti-mewah/4982

https://infobanknews.com/

https://investor.id/

https://tirto.id/

https://www.hukumonline.com/

https://www.liputan6.com/

Share:
Back to Blogs