Family Office adalah entitas penasehat kekayaan yang mengelola aset individu dengan kekayaan sangat tinggi, yaitu HNWI (high net worth individual) atau individu dengan kekayaan bersih minimal 1 juta dolar AS atau ekuivalen Rp 15 miliar, maupun UHNWI (ultra high net worth individual) atau individu dengan kekayaan bersih minimal 30 juta dolar AS atau setara Rp 450 miliar. Individu ini umumnya dikenal dengan sebutan crazy rich.
Serupa dengan pengelola investasi lain, family office juga menawarkan jasa pengelolaan kekayaan dengan cakupan yang lebih luas dan menyeluruh. Layanan tersebut mencakup pengelolaan portofolio investasi, termasuk investasi langsung di berbagai sektor seperti real estat dan ekuitas, serta pencatatan arus kas, pengeluaran, perencanaan pajak, dan pengelolaan warisan. Selain itu, family office juga dapat membantu kegiatan amal atau filantropi. Namun, layanan yang diberikan family office dapat sangat bervariasi dan sesuai dengan kebutuhan yang dilayani.
Mengacu laporan The Wealth Report 2025 yang dirilis oleh Knight Frank, Wilayah Asia diperkirakan akan menjadi pendorong utama pertumbuhan kekayaan masa depan. Laporan tersebut memproyeksikan hampir setengah (47,5%) dari seluruh HNWI baru yang akan terbentuk antara tahun 2025 hingga 2028 berasal dari Kawasan Asia Pacific. Pertumbuhan ini didorong oleh ketahanan ekonomi, munculnya generasi baru kewirausahaan melalui inovasi teknologi dan kontribusi negara-negara Tiongkok Daratan, India, Malaysia dan Indonesia yang didukung oleh populasi muda yang “digital savvy” dan integrasi pasar global yang meningkat.
Lantas, apa saja manfaat yang didapatkan dari pembentukan family office?
Di Indonesia sendiri, gagasan pembentukan family office sudah mengemuka sejak tahun 2024. Wacana pembentukan Family Office telah menjadi perbincangan selama setahun terakhir sebagai salah satu upaya strategis pemerintah untuk menarik investasi ke dalam negeri.
Rencana pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pusat Keuangan akan diarahkan untuk dilengkapi dengan fasilitas family office dan ditujukan sebagai pintu masuk bagi dana investasi asing. Namun, pembentukan family office juga memerlukan regulasi dan peraturan baru sebagai landasan hukum pelaksanaannya.
Bali menjadi salah satu wilayah yang diyakini akan memberikan dampak positif untuk dikembangkan sebagai salah wilayah family office, karena dinilai strategis untuk menarik investasi asing langsung ke Indonesia, terutama dalam memfasilitasi masuknya dana ke sektor riil. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara melalui program golden visa dan insentif pajak yang fleksibel bagi investor.
Penulis : Miranti Paramita
Sumber:
https://www.knightfrank.com/wealthreport
https://www.kompas.com/
https://www.cnbcindonesia.com/
https://ekonomi.bisnis.com/
https://www.tempo.co/