Tuntutan Pidana Bakar Sampah Sembarangan

Friday, 20 February 2026

Membakar sampah secara sembarangan di kawasan permukiman masih kerap dianggap hal yang wajar. Padahal, perbuatan tersebut dapat membawa dampak serius bagi kesehatan masyarakat, merusak lingkungan, dan bahkan memicu kebakaran yang lebih besar. Karena itu, warga berhak untuk melaporkan tindakan pembakaran sampah sembarangan kepada pengurus lingkungan. Peraturan perundang-undangan di Indonesia menetapkan sanksi pidana bagi siapa pun yang melakukan pembakaran sampah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembakaran sampah secara terbuka menghasilkan asap yang mengandung zat berbahaya seperti dioksin yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata, hingga memperburuk penyakit seperti asma. Selain itu, pembakaran sampah juga berkontribusi terhadap pencemaran udara dan pemanasan global.

Dari sisi lingkungan, api yang tidak terkendali dapat menyebar dan menyebabkan kebakaran lahan atau permukiman. Kasus kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi di beberapa wilayah Indonesia juga sering dipicu oleh aktivitas pembakaran yang tidak bertanggung jawab.

Di Indonesia, larangan membakar sampah sembarangan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
    UU ini menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan. Setiap orang dilarang melakukan penanganan sampah yang dapat menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam UU ini disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dikenai sanksi pidana, termasuk pidana penjara dan denda.

  • Peraturan daerah (Perda) secara tegas melarang pembakaran sampah terbuka, dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana ringan. Sebagai contoh, Perda DKI Jakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan larangan pembakaran sampah yang mencemari lingkungan dan menetapkan sanksi administratif berupa denda hingga sekitar Rp 500.000 bagi pelanggarnya. 

Untuk menghindari sanksi hukum dan menjaga lingkungan, masyarakat dapat:

  • Menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
  • Memanfaatkan layanan pengangkutan sampah resmi dari pemerintah daerah atau memanfaatkan layanan bank sampah sebagai solusi berkelanjutan.
  • Mengolah sampah organik menjadi kompos.
  • Tidak membakar sampah di lahan terbuka.

Membakar sampah sembarangan bukanlah tindakan yang dapat dibenarkan. Selain menimbulkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat, perbuatan ini juga membawa risiko kebakaran serta konsekuensi hukum yang serius. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas disertai peningkatan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengelola sampah secara benar. Upaya tersebut merupakan kontribusi penting dalam menjaga kualitas lingkungan, melindungi kesehatan publik, dan mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

 

Penulis : Miranti Paramita

Sumber : 

https://www.antaranews.com/

https://www.kompas.com/

https://rm.id/

Share:
Back to Blogs