Membakar sampah secara sembarangan di kawasan permukiman masih kerap dianggap hal yang wajar. Padahal, perbuatan tersebut dapat membawa dampak serius bagi kesehatan masyarakat, merusak lingkungan, dan bahkan memicu kebakaran yang lebih besar. Karena itu, warga berhak untuk melaporkan tindakan pembakaran sampah sembarangan kepada pengurus lingkungan. Peraturan perundang-undangan di Indonesia menetapkan sanksi pidana bagi siapa pun yang melakukan pembakaran sampah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembakaran sampah secara terbuka menghasilkan asap yang mengandung zat berbahaya seperti dioksin yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata, hingga memperburuk penyakit seperti asma. Selain itu, pembakaran sampah juga berkontribusi terhadap pencemaran udara dan pemanasan global.
Dari sisi lingkungan, api yang tidak terkendali dapat menyebar dan menyebabkan kebakaran lahan atau permukiman. Kasus kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi di beberapa wilayah Indonesia juga sering dipicu oleh aktivitas pembakaran yang tidak bertanggung jawab.
Di Indonesia, larangan membakar sampah sembarangan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Untuk menghindari sanksi hukum dan menjaga lingkungan, masyarakat dapat:
Membakar sampah sembarangan bukanlah tindakan yang dapat dibenarkan. Selain menimbulkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat, perbuatan ini juga membawa risiko kebakaran serta konsekuensi hukum yang serius. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas disertai peningkatan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengelola sampah secara benar. Upaya tersebut merupakan kontribusi penting dalam menjaga kualitas lingkungan, melindungi kesehatan publik, dan mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Penulis : Miranti Paramita
Sumber :
https://www.antaranews.com/
https://www.kompas.com/
https://rm.id/