Kasus kebakaran di dekat Depo Bahan Bakar Gas di Plumpang, Jakarta Utara menjadi sorotan publik, khususnya terhadap ketertiban dalam tata ruang kawasan tersebut. Menurut peta Rencana Detail Tata Ruang Interaktif DKI Jakarta, spot tersebut termasuk dalam sub zona Pertahanan dan Keamanan (HK) dan sub zona Kawasan Peruntukkan Industri (KPI).
Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang, sub zona Pertahanan dan Keamanan merupakan lahan yang digunakan untuk menjamin kegiatan di bidang pertahanan dan keamanan, dimana area tersebut pun juga akan memiliki pangkalan militer. Selain berhubungan dengan aktivitas militer, sub zona pertahanan dan keamanan pun juga digunakan untuk daerah penyimpanan barang eksplosif dan barang berbahaya lainnya. Pada sub zona tersebut, kegiatan yang tidak diperbolehkan adalah kegiatan yang mengubah atau mengganggu fungsi utama hankam, kegiatan yang membahayakan upaya pemeliharaan hankam negara, dan kegiatan yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Masih dalam peraturan yang sama, pada Lampiran X, disebutkan bahwa bangunan hunian pada sub zona tersebut diijinkan (untuk rumah tapak, rumah dinas dan rumah flat). Selain itu zona tersebut juga memberikan ketentuan bersyarat terhadap pengembangan rusun, dengan intensitas pemanfaatan ruang
KDB maksimum adalah 60% dan KDH minimum 20%. Namun, berdasarkan data faktual, ditemukan bahwa setidaknya sebagian besar rumah tapak yang terletak pada kawasan atau di sekitarnya memiliki KDB setidaknya hingga 90%. Hal ini menunjukkan tingginya kepadatan bangunan hunian di sekitar kawasan yang rentan terhadap eksplosif.
Memang berdasarkan peraturan tata ruang, kawasan permukiman diijinkan untuk dibangun di sekitar atau di dalam sub zona hankam tersebut, namun tentunya dalam prakteknya, masih diperlukan adanya buffer zone. Buffer zone sendiri adalah area tanah yang memisahkan dua area lainnya yang dirancang untuk mencegah bahaya datang, atau dalam kasus kali ini meminimalisir resiko dari kecelakaan di kilang minyak tersebut. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa, buffer zone antara kilang minyak dengan permukiman warga ada pada angka 500 meter, dan bisa dalam bentuk ruang terbuka hijau atau ruang terbuka biru (badan air).
Penulis: Lusia Raras
Sumber:
www.cnnindonesia.com
www.bisnis.com
www.forbes.com
jakarta.go.id
Artikel Terkait
Pentingkah Asuransi Kebakaran?