Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu solusi keuangan andalan yang dapat mempermudah masyarakat Indonesia untuk memiliki hunian yang nyaman, dengan cara menyicilnya dalam jangka waktu dan suku bunga tertentu.
Namun, dengan berkembangnya kondisi keuangan individu, banyak debitur/nasabah yang mulai mempertimbangkan untuk melunasi cicilan KPR lebih awal dari tenor yang telah disepakati. Dengan melakukan pelunasan lebih cepat, maka masyarakat dapat lebih untung dan hemat daripada melunasi KPR sesuai dengan masa tenor yang telah ditentukan.
Sebelum melakukan percepatan pelunasan KPR, mari ketahui komponen-komponen apa saja yang harus dibayarkan oleh debitur, yakni antara lain mencakup:
- Sisa Pokok Pinjaman, yaitu jumlah sisa uang yang terutang dari sisa periode pinjaman dengan rumus perhitungan: KPR Pokok [Rp] - ((KPR Pokok [Rp] / Jumlah Tenor [bulan]) * Sisa Tenor [bulan])
- Bunga Berjalan merupakan bunga pembayaran cicilan pada saat pelunasan dengan rumus perhitungan: KPR Pokok * Suku Bunga Tahunan (%) * Jumlah Tenor (tahun) / Jumlah Tenor (bulan)
- Biaya Penalti Pelunasan Dipercepat, umumnya memiliki besaran antara 1 - 3% dengan rumus perhitungan: Nilai Sisa Pokok Pinjaman (Rp) * Penalti (%)
- Biaya Administrasi Penalti Pelunasan Dipercepat, dengan rumus perhitungan: Nilai KPR Pokok * Administrasi (%)Denda Keterlambatan (jika ada)
Untuk mempermudah perhitungan dan visualisasi, berikut contoh simulasi skema pembayaran apabila debitur ingin melunasi cicilan di pertengahan masa KPR, dengan rincian sebagai berikut:
- KPR Pokok: Rp750.000.000;
- Suku Bunga Tahunan: 5% (Flat);
- Tenor: 12 Tahun / 144 bulan;
- Debitur ingin melunasi saat bulan ke-72;
- Terkena penalti karena pelunasan lebih awal sebesar 2%;Biaya administrasi sebesar 3% dari limit kredit KPR yang disetujui.
Maka, cara menghitungnya adalah:
- Dimulai dari melakukan perhitungan sisa pokok pinjaman, yaitu:
-
- Dalam kasus ini, akan tersisa pembayaran untuk 71 bulan sehingga dilakukan perhitungan dengan rumus: KPR Pokok [Rp] - ((KPR Pokok [Rp] / Jumlah Tenor [bulan]) * Sisa Tenor [bulan])
- Maka, perhitungan dari komponen sisa pokok pinjamannya adalah Rp750.000.000 – ((Rp 750.000.000 / 144 bulan) * 71 bulan) = Rp 380.208.357
- Selanjutnya, dilakukan perhitungan komponen bunga berjalan, yaitu:
- Diketahui bahwa suku bunga tahunan adalah 5% per tahun, maka bunga berjalannya akan dihitung dengan: KPR Pokok * Suku Bunga Tahunan (%) * Jumlah Tenor (tahun) / Jumlah Tenor (bulan)
- Maka, dalam kasus ini, bunga berjalannya adalah Rp750.000.000 * 5% * 12 tahun / 144 bulan = Rp3.125.000
- Dengan melakukan pelunasan KPR lebih cepat, maka Anda akan dikenakan penalti untuk pelunasan KPR karena tidak sesuai dengan jangka waktu yang telah disetujui antara pihak debitur dan kreditur.
- Dalam kasus ini, lembaga kreditur memberikan penalti sebesar 2% dari nilai sisa pokok pinjaman. Maka, perhitungannya: Nilai Sisa Pokok Pinjaman (Rp) * Penalti (%)
- Didapatkan biaya penalti yang perlu dibayarkan adalah Rp380.208.357 * 2% = Rp7.604.167
- Untuk mengurus dokumen dan pengesahan yang diperlukan untuk melakukan percepatan pelunasan KPR, maka debitur akan dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan.
- Dalam kasus ini, debitur dikenakan biaya administrasi sebesar 3% dari nilai KPR Pokok, dihitung dengan Nilai KPR Pokok * Administrasi (%)
- Sehingga, biaya yang dibutuhkan untuk administrasi sebesar Rp 750.000.000 * 3% = Rp 22.500.000
Dengan menggabungkan komponen-komponen biaya diatas, akan didapatkan total biaya yang diperlukan untuk pelunasan KPR dipercepat pada kasus ini, yaitu:
- Total = Sisa Pokok Pinjaman + Bunga Berjalan + Penalti Pelunasan Dipercepat + Biaya Administrasi Penalti + Denda Keterlambatan (jika ada)
- Total = Rp 380.208.357 + Rp 3.125.000 + Rp 7.604.167 + Rp 22.500.000 = Rp 413.437.524
Sedangkan apabila anda membayar KPR tepat waktu sesuai persetujuan tenor, perlu membayar:
- Total Sisa Cicilan KPR = (KPR Pokok per Bulan [Rp] + Nilai Bunga [Rp]) * Sisa Tenor [bulan]
- Total Sisa Cicilan KPR = (Rp5.208.333 + Rp3.125.000) * 72 bulan = Rp599.999.976
Namun pola-pola penghitungan di atas sangat tergantung dengan isi klausul dari masing-masing akad kredit, artinya bahwa syarat dan ketentuan berlaku spesifik bagi setiap akad kredit. Besaran persentase finalti bisa bervariasi. Untuk itu, cermatlah dalam mencari tahu akad kredit yang tepat, dan sesuai kebutuhan.
Penulis: Adhika Wisnu Aryo Putro Wibowo
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/melunasi-kpr-lebih-awal-berikut-perhitungannya/3004