Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan pemilik rumah maupun investor properti residensial, terutama saat harga pasar sedang menguntungkan untuk dijual namun unit tersebut masih terikat kontrak sewa dengan penyewa.
Secara hukum, jawabannya adalah boleh. Dasar hukumnya termuat dalam Pasal 1576 KUHPerdata yang mengatur bahwa jual beli tidak memutus sewa-menyewa yang telah ada, kecuali jika hal tersebut telah diperjanjikan sebelumnya antara pemilik dan penyewa.
Dengan kata lain, meski kepemilikan rumah berpindah tangan melalui transaksi jual beli, kontrak sewa yang masih berlaku tetap mengikat, dan pembeli baru otomatis menggantikan posisi pemilik lama sebagai pihak yang menerima pembayaran sewa sekaligus berkewajiban menjaga hak penyewa.
Bagi pemilik rumah yang ingin menjual properti dalam kondisi masih disewakan, terdapat beberapa pendekatan yang lazim dilakukan di pasar properti Indonesia, seperti menjual setelah masa sewa berakhir agar unit kosong dan lebih fleksibel bagi pembeli, bernegosiasi dengan penyewa untuk pengosongan lebih awal dengan kompensasi, atau langsung menjual rumah bersama kontrak sewanya kepada investor yang mencari pendapatan pasif dari sewa berjalan.
Rumah sewa sendiri kerap dipandang sebagai instrumen investasi jangka panjang, karena berpotensi dijual kembali dengan harga lebih tinggi sekaligus menghasilkan pendapatan berkala bagi pemiliknya selama masa sewa masih berjalan.
Dari sisi data pasar, permintaan properti residensial di pasar primer masih menunjukkan tren positif. Berdasarkan Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia, Indeks Harga Properti Residensial pada triwulan IV 2025 tumbuh 0,83% (yoy).
Relatif stabil dibanding triwulan III 2025 yang tumbuh 0,84% (yoy), sementara penjualan unit properti residensial di pasar primer tumbuh positif 7,83% (yoy), dengan mayoritas konsumen tetap mengandalkan skema KPR untuk pembiayaan.
Kondisi ini menegaskan bahwa transaksi jual beli rumah yang masih disewakan tetap sah secara hukum dan bahkan bisa menjadi strategi investasi properti yang menguntungkan, selama pemilik rumah memahami kontrak sewa, menghormati hak penyewa, dan mempertimbangkan dinamika harga properti di pasar saat ini.
Penulis : Roki Abdillah
Sumber :
https://kfmap.asia/blog/rumah-kedua-disewakan-atau-dijual/3123
https://www.hukumonline.com/
https://www.antaranews.com/
https://properti.kompas.com/
https://www.detik.com/