Begini Aturan Hukum dalam Perjanjian Sewa Rumah | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Begini Aturan Hukum dalam Perjanjian Sewa Rumah
Date: Friday, 26 November 2021

Selain peraturan sewa rumah ditetapkan berdasarkan kesepakatan pemilik dan penyewa rumah, pada dasarnya kesepakatan tersebut perlu mengacu pada peraturan pemerintah yang mengatur soal sewa  rumah. Meski belum cukup banyak orang tahu, nyatanya penting untuk kita memahami perihal peraturan ini. Sebab peraturan ini dibuat untuk menjamin keamanan pemberi dan juga penerima sewa.

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa urusan sewa menyewa rumah sudah tercantum secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1994. Tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa penyewaan rumah harus memiliki perjanjian tertulis antara pemilik dengan penyewa. Perjanjian sewa rumah nantinya akan memuat penjelasan mengenai hak dan kewajiban, jangka waktu, hingga harga sewa rumah yang telah disepakati antara kedua belah pihak.

Seperti yang tercantum dalam ayat 1 dan 2 yang tercantum dalam perjanjian sewa rumah yaitu penghunian rumah dengan cara sewa menyewa didasarkan kepada suatu perjanjian tertulis antara pemilik dan penyewa. Perjanjian tersebut sekurang – kurangnya mencantumkan ketentuan mengenai hak dan kewajiban, jangka waktu sewa dan besarnya harga sewa rumah.

Kewajiban dalam perjanjian sewa rumah mencakup sebagai penyewa harus berkewajiban untuk memelihara rumah sewaan dengan sebaik – baiknya. Selanjutnya adalah memenuhi sendiri semua hal yang berkaitan dengan penggunaan rumah. Ketika jangka waktu sudah habis, maka harus dikembalikan kepada sang pemilik seperti keadaan semula.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 8 PP No. 44 Tahun 1994 yang isinya yaitu:

1. Penyewa wajib menggunakan dan memelihara rumah yang disewa dengan sebaik – baiknya.

2. Penyewa wajib memenuhi segala kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan rumah sesuai dengan perjanjian.

3. Apabila jangka waktu sewa menyewa telah berakhir, penyewa wajib mengembalikan rumah kepada pemilik dalam keadaan baik dan kosong dari penghuni.

Masih dalam peraturan yang sama yaitu di Pasal 9 dijelaskan pula mengenai hal – hal apa saja yang dilarang dilakukan oleh penyewa. Berikut isi pasalnya:

1. Penyewa dengan cara apa pun dilarang menyewakan kembali dan atau memindahkan hak penghunian atas rumah yang disewanya kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pemilik

2. Penyewa dilarang mengubah bentuk bangunan rumah tanpa izin tertulis dan pemilik.

Jika dilihat dari pasal di atas, penyewa tidak boleh menyewakan kembali pada orang lain tanpa persetujuan dari sang pemilik. Persetujuannya pun tidak boleh dilakukan dengan cara lisan, melainkan harus tertulis. Dalam peraturan ini pun dijelaskan bahwa jika seseorang menyewa sebuah rumah, maka bentuk bangunannya tidak boleh diubah sesuka hati.

Penulis: Gabriela Bunga

Sumber:

www.rumah123.com

www.99.co

Share:
Back to Blogs