RTRW Jakarta 2024-2044 Siap Menuju Kota Global

Friday, 26 September 2025

Peralihan status ibu kota yang sebelumnya dimiliki DKI Jakarta membuat arahan rencana tata ruang turut berubah. Pada awalnya, RTRW DKI Jakarta diatur dalam PERDA Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Namun, Perda Provinsi DKI Jakarta No. 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah mencabut peraturan sebelumnya yang seharusnya selesai pelaksanaanya di tahun 2030.

Pembaruan ini sesuai dengan visi baru Jakarta. Sebagaimana kedudukan RTRW yang menjadi arahan besar 20 tahun kedepan, Jakarta dicanangkan menjadi kota global hingga 2044 mendatang. 

Rencana ini berbeda dengan RTRW 2012-2030. Sebelumnya, Jakarta  berorientasi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan dan sejajar dengan kota-kota besar dunia dan dihuni oleh masyarakat yang sejahtera.

Kini, RTRW Jakarta 2024-2044 dirumuskan selaras dengan dinamika kehidupan dan arah permintaan serta hajat Jakarta sebagai kota global. Visi Jakarta adalah menjadi kota bisnis berskala global yang berketahanan, berbasis transit dan digital. 

Untuk mendukung pencapaian visi tersebut, Jakarta dibangun dengan tiga pilar utama. Ketiga pilar ini diantaranya berorientasi transit, digital, dan penciptaan lingkungan permukiman yang mandiri untuk mewujudkan kota Jakarta yang berketahanan.

Adapun pada pasal 7 Perda Prov. DKI Jakarta No. 7 Tahun 2024 menyatakan kebijakan strategis dalam perwujudan visi Jakarta. Beberapa diantaranya, yakni pemusatan kegiatan dan 70% penduduk di sekitar titik transit, pengembangan kawasan pesisir, perairan dan Kepulauan Seribu yang berkelanjutan dan berkeadilan. Untuk mencapai kota global, dalam pasal tersebut juga disebutkan pengembangan kawasan pendidikan dan kesehatan dengan kualitas terbaik untuk menunjang fungsi Jakarta sebagai kota bisnis berskala global.

Di samping itu, selaras dengan rencana aglomerasi Daerah Khusus Jakarta, RTRW 2044 juga mengamanatkan terwujudnya ruang dan pelayanan kota yang berketahanan dan terintegrasi dengan wilayah sekitar yakni Bogor, Depok Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Bodetabekpunjur).

Penetapan RTRW 2024-2044 diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan dan perubahan kota yang kompleks. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, RTRW 2024-2044 sangat penting demi kemajuan pembangunan kota Jakarta ke depan, yang bakal menjadi kota global serta berdampak pada pembangunan masyarakat Jakarta, dan pembangunan nasional pada umumnya.

 

Penulis: Dita Aulia Oktaviani

Sumber:

https://jdih.jakarta.go.id/

https://www.antaranews.com/

Share:
Back to Blogs