Bagaimana Arahan Pembangunan Jakarta dengan Status DKJ ? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Bagaimana Arahan Pembangunan Jakarta dengan Status DKJ ?
Date: Friday, 26 April 2024

Berpindahnya ibukota ke IKN membuat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta), yang tentunya akan mengubah arahan pembangunan setelahnya. Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), diketahui bahwa pengembangan DKJ kedepannya akan berfokus terhadap konsep aglomerasi wilayah.

Suhajar Diantoro, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengungkapkan bahwa wilayah aglomerasi mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. Pembentukan kawasan aglomerasi, yang dikenal sebagai Jabodetabekjur, bertujuan untuk mengkoordinasikan rencana tata ruang dan dokumen rencana induk pembangunan wilayah.

Suhajar menyatakan bahwa nantinya Kawasan Aglomerasi Jabodetabekpunjur ini akan dipimpin oleh Dewan Kawasan Aglomerasi dan anggotanya. Dewan Kawasan Aglomerasi ini memiliki tugas untuk melakukan koordinasi terkait tata ruang dan rencana induk pembangunan kawasan.

Sebagai kawasan aglomerasi terdapat beberapa program prioritas yang akan direncanakan oleh dewan tersebut berupa  transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, pengelolaan air minum, pengelolaan limbah, infrastruktur wilayah, penataan ruang, serta energi.

Dalam pembangunannya pun, pemerintah pusat juga bisa memberikan pendanaan untuk kabupaten/kota di luar Jakarta.

"Jadi nanti setelah rencana tata ruang disinkronkan, setelah dokumen perencanaan disinkronkan menjadi rencana induk bersama kawasan aglomerasi, maka selain APBD Jakarta dapat memberikan hibah seperti berjalan selama ini, APBN dapat memberikan anggaran ke daerah-daerah aglomerasi untuk melaksanakan (rencana pembangunan) satu kesatuan tadi supaya lebih cepat dan lebih sinkron,"  ungkap Suhajar Diantoro pada Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) secara virtual yang mengangkat tema 'UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota', Senin (22/04/2024).

 

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/ibu-kota-pindah-permintaan-properti-di-kalimantan-meningkat/2837

https://www.kompas.com/properti/read/2024/04/22/174500321/daerah-yang-masuk-kawasan-aglomerasi-dkj-bisa-dapat-suntikan-apbn

Share:
Back to Blogs