Green Industrial Estate saat ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Permenperin No.26/2025 dan kewajiban roadmap transformasinya saat ini masih dalam tahap pengusulan. Meski demikian, beberapa kawasan sudah ada yang mendeklarasikan diri bertransformasi menjadi green industrial estate, di antaranya GIIC-Deltamas (Cikarang), JIEP (Pulogadung, Jakarta), JIIPE (Gresik), Kawasan Industri Kendal, KIHI Tanah Kuning (Kalimantan Utara).
Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 20/2024, kawasan industri hijau adalah kawasan dengan sistem produksi bersih yang mengutamakan efisiensi energi, penggunaan energi terbarukan, dan pengelolaan limbah terpadu lewat prinsip ekonomi sirkular (4R). Yang membedakannya dengan kawasan industri konvensional, yakni green industrial estate mengadopsi pendekatan Eco Industrial Park (EIP) dengan perbedaan utamanya meliputi:
Kementerian Perindustrian dan beberapa pemerintah daerah telah menyiapkan dukungan berupa insentif fiskal dan nonfiskal bagi kawasan industri dengan konsep Eco-Industrial Park (EIP), diantaranya berupa :
Sementara itu, salah satu occupier di kawasan industri yang juga memiliki perhatian terhadap implementasi berbasis keberlanjutan adalah data center. Signifikansi pertumbuhan green data center ditunjukkan oleh EDGE1 (di Jakarta) sebagai data center pertama di Indonesia dengan 100% energi terbarukan lewat REC PLN.
Selain itu, GIIC-Deltamas, sekitar 15 data center sudah beroperasi per pertengahan 2026 (termasuk Microsoft, AWS, PDG, Telkom), dan program water reclamation-nya (kapasitas 8.000 m³/hari) sudah digunakan oleh AWS untuk cooling sejak tahun 2025. Sementara gedung pertama CGK Campus (Digital Edge), masih dalam konstruksi bertahap dan baru ditargetkan beroperasi di Q4 2026, dilanjutkan di Q1 2027 dan Q2 2027.
Secara pragmatis, green data center memiliki keunggulan yang dapat diuraikan sebagai berikut,
Terkait implementasi dari konsep hijau, salah satu unsur saja, misalnya energi. Menjadi pertimbangan yang signifikan, penggunaan berbasis EBT (Energi Baru Terbarukan) diarahkan, yang saat ini pembangunan awal infrastruktur tergolong padat investasi teknologi, namun dalam jangka panjang penggunaan EBT memberikan kepastian keberlanjutan usaha, mengingat sumber daya yang tersedia di alam dan daya pengisian kembali yang relatif lebih cepat dibandingkan dengan energi tidak terbarukan.
Berbagai instrumen menuju eco industrial area merupakan investasi jangka panjang yang perlu disiplin diimplementasikan dalam satu periode tertentu, hal ini dibutuhkan untuk menjadikan posisi Indonesia kompetitif di tengah pasar global saat ini.
Penulis : Syarifah Syaukat
Sumber :
https://peraturan.go.id/
https://peraturan.bpk.go.id/
https://mutucertification.com/
https://www.jiipe.com/
https://www.vibizmedia.com/
https://www.liputan6.com/
https://m.antaranews.com/
https://www.datacenterdynamics.com/