Kawasan Industri Hijau Berkelanjutan adalah inisiatif global yang dipopulerkan oleh berbagai lembaga, seperti United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) dan World Bank, baik sebagai terjemahan dari prinsip SDGs, maupun sebagai arahan industri hijau menuju global sustainability.
Inisiatif industri hijau berkelanjutan memberikan arahan untuk pengelolaan kawasan industri berbasis ESG, efisiensi energi dan air, penggunaan energi terbarukan, pengelolaan limbah terpadu, penyesuaian bangunan hijau, pengurangan emisi karbon, tata kelola dan aspek sosial yang inklusif, dan berbagai inisiatif yang mengarah pada pelestarian lingkungan hidup sebagai kesatuan ekosistem.
Indonesia saat ini memiliki instrumen terkait pengelolaan kawasan industri berbasis prinsip green/sustainable melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.20 Tahun 2024. Dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.26/2025 tentang Standar dan Akreditasi Kawasan Hijau. Sementara itu, terkait ‘sertifikasi industri hijau’ ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian per jenis industri, misalnya Permenperin No.44 tahun 2024 tentang Sertifikat Industri Hijau untuk Industri Minyak Goreng Sawit.
Sertifikat industri hijau berfokus pada efisiensi operasional dan daya saing jangka panjang. Di antaranya dengan memperhatikan efisiensi penggunaan sumber daya, pengurangan limbah dan emisi, teknologi produksi yang bersih berbasis circularity, sistem manajemen yang terintegrasi, dan produktivitas yang berkelanjutan.
Selain sertifikat dari Kemenperin, upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup juga diamanatkan oleh KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) melalui Peraturan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 7 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Kebijakan ini memberikan arahan terkait kepatuhan terhadap regulasi lingkungan (seperti AMDAL), pengelolaan limbah air dan cair, pengendalian emisi udara, pengelolaan limbah B3 dan non-B3.
Untuk mendapatkan peringkat tertinggi dalam PROPER, perusahaan perlu melakukan efisiensi penggunaan energi dan air, melakukan upaya yang berdampak terhadap penurunan emisi GRK, melakukan pengelolaan sampah 3R, pemberdayaan masyarakat sekitar, CSR yang berdampak positif serta sistem manajemen lingkungan yang kredibel.
Instrumen PROPER dirilis pemerintah untuk bersama menjaga kegiatan perusahaan atau sektor swasta, agar tetap berada dalam koridor yang selaras dengan upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup. Instrumen ini juga memberikan dampak positif branding bagi perusahaan industri.
Saat ini, beberapa perusahaan dalam kawasan di Greater Jakarta telah mendapatkan PROPER dari KLH, sementara untuk sertifikat industri hijau telah dimiliki oleh beberapa industri yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera. Hal ini menjadi awal transisi yang baik, karena tren dari occupier global saat ini telah mengarah pada pengelolaan sektor industri yang berbasis lingkungan hidup.
Sejatinya, dalam proses implementasi pola operasional industri hijau yang telah berlaku di beberapa perusahaan saat ini. Refleksi dari proses tersebut adalah, operasional hijau dibutuhkan tidak hanya untuk menjaga kelangsungan lingkungan hidup sekitar, tetapi sekaligus bentuk efisiensi dalam pengeluaran operasional industri. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa menuju kawasan industri hijau dibutuhkan investasi dalam penerapan teknologi yang tidak sedikit. Namun, dalam jangka panjang, industri hijau bukan lagi tren transisi, tetapi sebuah kebutuhan yang nyata.
Penulis : Syarifah Syaukat
Sumber :
https://kfmap.asia/blog/konsep-sustainability-pada-industri-real-estate/1840
https://geipp.org/
https://www.kompas.id/artikel/transformasi-kawasan-industri-untuk-adopsi-hijau
https://kfmap.asia/blog/konsep-sustainability-pada-industri-real-estate/1840