Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Selesai dalam 10 Hari

Friday, 24 July 2026

Balik nama sertifikat merupakan proses perubahan identitas pemilik yang tercantum dalam sertifikat hak atas tanah. Proses ini wajib dilakukan setiap kali terjadi peralihan hak, baik karena jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, maupun sebab lain yang diakui oleh peraturan perundang-undangan. Melalui proses tersebut, data kepemilikan akan diperbarui sehingga sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal ini penting karena sertifikat yang masih menggunakan nama pemilik lama dapat menimbulkan kendala ketika akan melakukan transaksi atau penyelesaian administrasi di kemudian hari.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengeluarkan kebijakan bahwa proses balik nama sertifikat ditargetkan dapat diselesaikan hanya dalam waktu 10 hari kerja terhitung mulai 17 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang melakukan peralihan hak atas tanah maupun bangunan.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengatakan peningkatan kualitas pelayanan difokuskan pada dua layanan utama, yakni pengukuran tanah terjadwal serta peralihan hak atau balik nama sertifikat. Mulai 17 Agustus mendatang, seluruh kantor pertanahan di Indonesia diwajibkan menerapkan transformasi pada kedua layanan tersebut.

Percepatan layanan tersebut tentu menjadi kabar baik, terutama bagi masyarakat yang baru membeli rumah, menerima hibah, atau memperoleh tanah melalui warisan. Selama ini, lamanya proses administrasi sering menjadi keluhan karena dapat menghambat berbagai keperluan, mulai dari pengurusan dokumen lanjutan hingga pengajuan pembiayaan ke lembaga keuangan. Dengan target penyelesaian yang lebih singkat, masyarakat diharapkan bisa segera memperoleh sertifikat atas nama pemilik baru tanpa harus menunggu dalam waktu yang lama.

Meski prosesnya lebih cepat, masyarakat tetap harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang berlaku. Umumnya, dokumen yang diperlukan meliputi sertifikat asli, akta jual beli atau dokumen peralihan hak lainnya, kartu identitas para pihak, formulir permohonan, serta bukti pembayaran pajak dan bea yang diwajibkan sesuai ketentuan. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor utama agar proses balik nama dapat diselesaikan sesuai target waktu. Apabila terdapat dokumen yang kurang atau data yang tidak sesuai, proses administrasi tentu membutuhkan waktu tambahan untuk dilakukan perbaikan maupun verifikasi.

Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat juga disarankan untuk memeriksa kembali seluruh data yang tercantum pada dokumen. Pastikan nama, nomor identitas, alamat, hingga data objek tanah telah sesuai dan tidak terdapat perbedaan antara satu dokumen dengan dokumen lainnya. Kesalahan sekecil apapun dapat menyebabkan proses verifikasi menjadi lebih lama. Selain itu, simpan bukti penerimaan berkas sebagai arsip apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk memantau perkembangan proses pengurusan.

Program percepatan pelayanan hingga 10 hari kerja diharapkan mampu memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat. Selain memangkas waktu pengurusan, kebijakan ini juga memberikan signal positif terkait tertib administrasi. Dengan demikian, masyarakat dapat merencanakan dan mengelola aset tanah atau bangunan secara lebih baik. Pelayanan yang lebih efisien juga diharapkan mampu mengurangi antrean, meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan, serta mendukung iklim investasi di sektor properti.

 

Penulis: Miranti Paramita

Sumber: 

https://www.kompas.com/

https://www.detik.com/

https://www.idxchannel.com/

Share:
Back to Blogs