Hibah kepemilikan tanah merupakan hal yang seringkali dilakukan oleh masyarakat Indonesia, baik diberikan kepada anak, saudara, atau bahkan orang lain. Namun, tahukah Anda bahwa hibah atas tanah tidak hanya sekedar menyerahkan sertifikat tanah saja? Mari simak penjelasannya!
Tanah hibah merupakan suatu bidang tanah yang hak kepemilikannya dialihkan tanpa melalui proses jual beli atau pewarisan, di mana ketentuan-ketentuannya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata Pasal 1666 - 1693.
Apabila masyarakat ingin menghibahkan tanah kepemilikannya kepada anak, keluarga, atau bahkan orang lain, maka mereka perlu melakukan balik nama untuk menunjukkan perpindahan kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan hukum.
Maka dari itu, proses balik nama menjadi bagian penting dalam hibah, karena termasuk dalam jenis layanan peralihan hak atas tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta menjamin kebaruan data.
Berikut ini adalah panduan mengenai alur tahapan administrasi yang harus dilalui untuk mengurus balik nama sertifikat atas tanah hibah:
Setelah mengantongi akta hibah, adapun syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan balik nama di kantor BPN, antara lain:
Selain itu, dibutuhkan juga keterangan-keterangan tambahan sebagai berikut:
Apabila berkas telah lengkap dan diterima oleh kantor BPN, maka pemohon diharuskan untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencatatan dan penerbitan atas sertifikat tanah yang baru.
Penulis: Adhika Wisnu Aryo Putro Wibowo
Sumber:
https://properti.kompas.com
https://atrbpn.go.id
https://peraturan.bpk.go.id/