Penting! Ini Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah

Friday, 12 September 2025

Hibah kepemilikan tanah merupakan hal yang seringkali dilakukan oleh masyarakat Indonesia, baik diberikan kepada anak, saudara, atau bahkan orang lain. Namun, tahukah Anda bahwa hibah atas tanah tidak hanya sekedar menyerahkan sertifikat tanah saja? Mari simak penjelasannya!

Tanah hibah merupakan suatu bidang tanah yang hak kepemilikannya dialihkan tanpa melalui proses jual beli atau pewarisan, di mana ketentuan-ketentuannya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata Pasal 1666 - 1693.

Apabila masyarakat ingin menghibahkan tanah kepemilikannya kepada anak, keluarga, atau bahkan orang lain, maka mereka perlu melakukan balik nama untuk menunjukkan perpindahan kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan hukum.

Maka dari itu, proses balik nama menjadi bagian penting dalam hibah, karena termasuk dalam jenis layanan peralihan hak atas tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta menjamin kebaruan data.

Berikut ini adalah panduan mengenai alur tahapan administrasi yang harus dilalui untuk mengurus balik nama sertifikat atas tanah hibah:

  1. Sebelum melakukan balik nama di kantor BPN, penting bagi masyarakat untuk membuat akta hibah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  2. Tanah hibah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa pembuatan akta hibah perlu dihadiri oleh pihak pemberi hibah dan penerima hibah, serta disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat.
     

Setelah mengantongi akta hibah, adapun syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan balik nama di kantor BPN, antara lain:

  1. Mengisi formulir permohonan di loket pelayanan BPN dan menandatanganinya di atas materai cukup;
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta kuasa apabila dikuasakan;
  4. Sertifikat asli;
  5. Akta hibah dari PPAT;
  6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
  7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
  8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta.
     

Selain itu, dibutuhkan juga keterangan-keterangan tambahan sebagai berikut:

  1. Identitas diri;
  2. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon;
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa;
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

Apabila berkas telah lengkap dan diterima oleh kantor BPN, maka pemohon diharuskan untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencatatan dan penerbitan atas sertifikat tanah yang baru. 

 

 

Penulis: Adhika Wisnu Aryo Putro Wibowo

Sumber:

https://properti.kompas.com

https://atrbpn.go.id

https://peraturan.bpk.go.id/

Share:
Back to Blogs