Over Dimension Over Loading atau ODOL, permasalahan yang tak kunjung rampung dalam rantai logistik Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menyebutkan bahwa kerugian akibat ODOL dapat mencapai Rp40 triliun per tahun. Kerugian ini tercermin dari alokasi perbaikan infrastruktur jalan yang seharusnya memiliki umur layanan hingga 11 tahun, kini hanya mampu bertahan sekitar 3 tahun akibat beban berlebih.
Singkatnya, ODOL dapat diartikan sebagai kondisi ketika truk mengangkut muatan yang melebihi batas kapasitas yang telah ditetapkan, baik dari sisi dimensi maupun berat muatan. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Secara historis, selama tahun 2024, terdapat 27.337 kecelakaan yang telah melibatkan angkutan barang dan juga mengakibatkan 6.390 korban meninggal dunia. Pada tahun 2025, jumlah kecelakaan secara umum kembali meningkat sekitar 5% secara tahunan. Korlantas Polri menyatakan bahwa ODOL masih menjadi salah satu alasan meningkatnya angka kecelakaan tersebut.
Berbagai peraturan dan regulasi juga telah dirumuskan untuk mengurangi praktik ODOL. Beberapa di antaranya adalah UU No. 22 Tahun 2009 yang mengatur kewajiban pengawasan dan penegakan hukum terhadap ODOL, Permenhub No. 32 Tahun 2014 yang mengatur batas berat kendaraan, serta Permenhub No. 18 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan mengenai muatan, daya angkut, dimensi, dan jalur yang dilalui kendaraan. Sanksi bagi pelanggar pun cukup beragam, mulai dari denda paling tinggi Rp24 juta hingga hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Sejalan dengan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah kembali menargetkan penerapan Zero ODOL pada 2027. Untuk mencapai target tersebut, beberapa strategi telah disiapkan, di antaranya:
Pada akhirnya, keberhasilan target Zero ODOL 2027 akan sangat bergantung pada realisasi strategi yang telah disusun. Target serupa pernah dicanangkan pada roadmap tahun 2019 yang pelaksanaannya direncanakan pada tahun 2023. Namun, hingga saat ini, praktik ODOL masih ditemukan di berbagai jalur logistik. Oleh karena itu, konsistensi dalam implementasi, pengawasan, dan penegakan regulasi menjadi kunci untuk mewujudkan sistem logistik yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan.
Penulis : Jovan Rafkhansa
Sumber :
https://kfmap.asia/blog/odol-tantangan-utama-logistik-dan-infrastruktur-indonesia/4220
https://www.kompas.com/
https://ekonomi.bisnis.com/
https://www.cnbcindonesia.com/
https://www.hukumonline.com/
https://otomotif.kompas.com/