Menuju Zero ODOL 2027, berikut Strateginya!

Friday, 21 August 2026

Over Dimension Over Loading atau ODOL, permasalahan yang tak kunjung rampung dalam rantai logistik Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menyebutkan bahwa kerugian akibat ODOL dapat mencapai Rp40 triliun per tahun. Kerugian ini tercermin dari alokasi perbaikan infrastruktur jalan yang seharusnya memiliki umur layanan hingga 11 tahun, kini hanya mampu bertahan sekitar 3 tahun akibat beban berlebih.

Singkatnya, ODOL dapat diartikan sebagai kondisi ketika truk mengangkut muatan yang melebihi batas kapasitas yang telah ditetapkan, baik dari sisi dimensi maupun berat muatan. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Secara historis, selama tahun 2024, terdapat 27.337 kecelakaan yang telah melibatkan angkutan barang dan juga mengakibatkan 6.390 korban meninggal dunia. Pada tahun 2025, jumlah kecelakaan secara umum kembali meningkat sekitar 5% secara tahunan. Korlantas Polri menyatakan bahwa ODOL masih menjadi salah satu alasan meningkatnya angka kecelakaan tersebut.

Berbagai peraturan dan regulasi juga telah dirumuskan untuk mengurangi praktik ODOL. Beberapa di antaranya adalah UU No. 22 Tahun 2009 yang mengatur kewajiban pengawasan dan penegakan hukum terhadap ODOL, Permenhub No. 32 Tahun 2014 yang mengatur batas berat kendaraan, serta Permenhub No. 18 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan mengenai muatan, daya angkut, dimensi, dan jalur yang dilalui kendaraan. Sanksi bagi pelanggar pun cukup beragam, mulai dari denda paling tinggi Rp24 juta hingga hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Sejalan dengan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah kembali menargetkan penerapan Zero ODOL pada 2027. Untuk mencapai target tersebut, beberapa strategi telah disiapkan, di antaranya:

  • Beralih dari road-based transport menjadi rail-based transport untuk aktivitas logistik
    Saat ini, sekitar 80% aktivitas logistik masih menggunakan transportasi berbasis jalan raya yang juga digunakan oleh kendaraan nonlogistik. Di sisi lain, rail-based transport seperti kereta memiliki sejumlah keunggulan dalam mendukung aktivitas logistik, seperti ketepatan waktu, tingkat keamanan yang lebih terjamin, serta kapasitas angkut yang lebih besar. Dengan mengalihkan sebagian aktivitas logistik dari jalan raya ke jalur kereta, beban angkutan yang selama ini berpotensi melebihi kapasitas truk dapat didistribusikan secara lebih optimal.

  • Mengedepankan teknologi Weight in Motion (WIM)
    Teknologi Weight in Motion memungkinkan pengukuran berat kendaraan dan muatan secara langsung ketika kendaraan melintas. Teknologi ini dapat membantu memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi telah memenuhi standar muatan yang ditetapkan. Dengan pengawasan yang lebih efektif, potensi kerusakan jalan akibat beban berlebih dapat ditekan sehingga umur layanan infrastruktur jalan dapat lebih terjaga dan kebutuhan pemeliharaan dapat dilakukan secara lebih optimal.

  • Perluasan Layanan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE HUB) ODOL
    Berbeda dengan ETLE yang biasa dijumpai, ETLE HUB ODOL dapat menangkap gambar kendaraan angkutan yang tidak sesuai dengan ketentuan sekaligus mengakses data historis kendaraan tersebut. Sebelumnya, ETLE HUB telah beroperasi di 51 titik, yang terdiri atas 26 titik di UPPKB dan 25 titik di ruas jalan bebas hambatan. Pengembangan ETLE HUB ODOL akan diperluas hingga 63 titik pantau dengan mengintegrasikan teknologi Weight In Motion (WIM), Radio Frequency Identification (RFID), Automatic Number Plate Recognition (ANPR), serta Bukti Lulus Uji elektronik untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kendaraan angkutan.

Pada akhirnya, keberhasilan target Zero ODOL 2027 akan sangat bergantung pada realisasi strategi yang telah disusun. Target serupa pernah dicanangkan pada roadmap tahun 2019 yang pelaksanaannya direncanakan pada tahun 2023. Namun, hingga saat ini, praktik ODOL masih ditemukan di berbagai jalur logistik. Oleh karena itu, konsistensi dalam implementasi, pengawasan, dan penegakan regulasi menjadi kunci untuk mewujudkan sistem logistik yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan.

 

Penulis : Jovan Rafkhansa

Sumber : 

https://kfmap.asia/blog/odol-tantangan-utama-logistik-dan-infrastruktur-indonesia/4220

https://www.kompas.com/

https://ekonomi.bisnis.com/

https://www.cnbcindonesia.com/

https://www.hukumonline.com/

https://otomotif.kompas.com/

Share:
Back to Blogs