ODOL: Tantangan Utama Logistik dan Infrastruktur Indonesia

Friday, 15 August 2025

Sudah sejak lama Indonesia menghadapi fenomena kendaraaan ODOL (Over Dimension Over Loading). Kendaraan yang melebihi dimensi maupun muatan standar ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan faktor besar yang mengganggu sistem logistik, merusak infrastruktur, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Menurut data Korlantas Polri, kendaraan angkutan barang terlibat dalam sekitar 27.337 kecelakaan lalu lintas sepanjang 2024, dan ODOL menjadi penyebab kecelakaan kedua terbanyak. Jasa Raharja mencatat lebih dari 6.000 korban jiwa dalam kecelakaan yang berkaitan langsung dengan pelanggaran ODOL.

Dampak ODOL tidak berhenti di angka kecelakaan, tetapi juga kerusakan jalan dan jembatan secara ekonomis sangat besar. Pemerintah menganggarkan antara Rp41 triliun hingga Rp43 triliun per tahun untuk perbaikan infrastruktur akibat muatan berlebih.

Dalam ranah logistik, ODOL mengakibatkan disrupsi arus distribusi barang. Kelebihan muatan memperlambat kecepatan kendaraan, memaksa bongkar muat ulang, dan membahayakan keamanan pengemudi maupun pengguna jalan lain. Sistem distribusi menjadi tidak efisien, biaya operasional naik, dan reputasi penyedia jasa logistik bisa terganggu.

Pemerintah telah berupaya menertibkan fenomena ini melalui regulasi dengan landasan UU No. 22 Tahun 2009, PP 55/2012, hingga berbagai Permenhub terkait. Awal sejak 2016, target Zero ODOL dijadwalkan efektif pada 2019, sempat diundur ke 2023 tetapi belum sepenuhnya terealisasi

Regulasi terbaru 2025 memperberat sanksi Over Dimension (OD): pidana penjara hingga 1 tahun dan denda sampai Rp24 juta; dan Over Loading (OL): denda hingga Rp2 juta (bergantung tingkat kelebihan muatan) dan kurungan maksimal 2 bulan.

Pemerintah, melalui Menteri Perhubungan, mendorong penerapan zero ODOL secara tegas. Tahapan sosialisasi telah dilakukan sejak Juni 2025, sebelum kemudian peringatan dan penindakan ditegakkan.

Pada sisi logistik dan infrastruktur, kepatuhan terhadap aturan ODOL adalah kunci. Perusahaan logistik harus memastikan kendaraan sesuai dimensi dan muatan melalui inspeksi berkala dan teknologi timbang digital. Upaya ini tak hanya mengurangi dampak berupa biaya perbaikan jalan, tapi juga menjamin keselamatan operasional dan memperlancar sistem distribusi nasional.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber :

www.kompas.com

www.liputan6.com 

Share:
Back to Blogs