Dalam mendukung cita-cita nasional, pemerintah melakukan akselerasi terhadap program tiga juta rumah yang bertujuan untuk menyediakan hunian yang layak huni bagi masyarakat Indonesia. Program ini memiliki berbagai strategi, mulai dari pembangunan hunian vertikal (rumah susun dan apartemen), perbaikan hunian RTLH melalui skema BSPS, strategi pembiayaan rumah seperti KPR dengan fleksibilitas angsurannya, dan lain sebagainya.
Keterbatasan lahan dan meningkatnya harga tanah menjadi alasan mengapa pemerintah berfokus untuk mengadakan hunian baru dengan jenis vertikal seperti rumah susun dan apartemen. Saat ini, pemerintah melalui Kementerian PKP tengah berkolaborasi dengan sektor swasta, termasuk Danantara, dan lembaga pembiayaan dalam pembangunan rumah susun di kawasan Meikarta. Dengan luasan sebesar 12,8 hektare, 18 tower rumah susun atau setara dengan 140 ribu unit akan hadir pada tahun 2028 yang turut menurunkan angka backlog nasional.
Di samping itu, Kementerian PKP juga meninjau ulang beberapa rusun eksisting yang telah ditempati sejak beberapa tahun yang lalu. Salah satunya yaitu rumah susun sewa (rusunawa) yang terletak di Bintaro, Mataram, Nusa Tenggara Barat. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kualitas kelayakan yang terdiri dari fisik hunian, fasilitas pendukung, dan kenyamanan masyarakat.
Sekilas mengenai Rusunawa Bintaro, proyek ini adalah hasil inisiasi pemerintah untuk menyediakan rumah layak huni bagi nelayan yang bertempat tinggal di kawasan sempadan sungai, dengan tingkat kerawanan bencana abrasi yang tinggi pada musim angin barat. Sebelumnya, Kota Mataram sudah memiliki tiga rusun eksisting, yaitu Rusunawa Selagalas (2008), Rusunawa Montong Are (2015), dan Rusunawa Mandalika (2021).
Serupa dengan rusun-rusun sebelumnya, pembangunan Rusunawa Bintaro membutuhkan waktu selama 1 tahun pada periode tahun 2021/2022. Proyek ini menggunakan total anggaran sebesar Rp19 miliar untuk membangun tower rusun dan fasilitas umum di dalamnya. Hingga saat ini, tarif sewa yang diberlakukan kepada penghuni rusun hanya Rp150 ribu per bulannya, yang telah disesuaikan dengan mata pencaharian masyarakat setempat, yaitu nelayan.
Rusun ini terdiri atas satu buah twin block atau dua tower yang identik satu sama lain, dengan total sebanyak 44 unit. Dengan luasan sebesar 36 meter persegi, unit ini berisi dua kamar tidur, dapur, ruang tamu, dan juga kamar mandi. Selain itu, seluruh unit juga dipastikan full furnished sebelum diserahkan kepada penghuni.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam membangun rusun dengan tujuan relokasi adalah jarak antara rusun dengan permukiman sebelumnya. Dalam kasus ini, dominasi penduduk adalah nelayan, sehingga rusun yang dibangun masih berlokasi dekat dengan pantai untuk mempertahankan aktivitas ekonomi setempat. Untuk teknis lainnya, pembangunan rusun dapat mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
Pada akhirnya, penyediaan rusun subsidi perlu menyesuaikan konteks masyarakat yang ditargetkan, mulai dari tujuan pembangunan, kemampuan untuk membayar angsuran atau tarif sewa, luasan yang sesuai dengan jumlah KK, hingga aktivitas ekonomi dari masyarakat tersebut. Dengan begitu, proses relokasi dapat membantu pemerintah dalam menjalankan fungsinya, dan user atau penghuni dalam menempati tempat tinggal yang layak huni.
Penulis : Jovan Rafkhansa
Sumber :
https://kfmap.asia/blog/simak-peraturan-pembangunan-rumah-susun-di-indonesia/2733
https://www.kompas.com/
https://ntb.jpnn.com/
https://www.antaranews.com/
https://pkp.go.id/berita/
https://radarlombok.co.id/