Bagaimana Prosedur Perpanjangan Hak Guna Bangunan atau HGB? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Bagaimana Prosedur Perpanjangan Hak Guna Bangunan atau HGB?
Friday, 15 September 2023

Dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pasal 35 ayat 1 dijelaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan merupakan milik sendiri.

Karena bukan milik sendiri, HGB diberikan kepada masyarakat untuk memberdayakan lahan berupa pendirian bangunan atau keperluan lain dalam jangka waktu tertentu. HGB pun tak selalu berada di tanah atas tanah negara, tetapi juga bisa berada di atas tanah hak pengelolaan (HPL) dan tanah hak milik. Dengan demikian, apabila masa sertifikat HGB berakhir dan belum diperpanjang, maka status tanah akan kembali menjadi milik negara atau perusahaan.

Masa berlaku sertifikat HGB mencapai 30 tahun, dan dapat diperpanjang untuk masa 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Pemegang Hak Guna Bangunan wajib untuk mengajukan perpanjangan minimal 2 tahun sebelum masa berlaku HGB berakhir sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Perpanjangan masa berlaku sertifikat HGB dapat diajukan lewat permohonan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai domisili. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus perpanjangan HGB antara lain:

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (kalau merupakan badan hukum)
  • Fotokopi sertifikat HGB yang akan diperpanjang
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan
  • Surat pernyataan bahwa tanah masih dimanfaatkan sesuai tujuan semula
  • Formulir permohonan perpanjangan HGB yang diisi dengan lengkap

Setelah menyerahkan seluruh dokumen dan formulir yang telah diisi dengan lengkap, pemohon harus menyelesaikan pembayaran biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran HGB. Setelah dilakukan pemeriksaan tanah oleh pihak BPN, tahap selanjutnya adalah penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu Kantah, penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu Kantor Wilayah (Kanwil), penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu BPN RI, dan pendaftaran hak serta penerbitan sertifikat HGB. Saat sertifikat HGB telah terbit, sertifikat dapat diambil di loket yang ditunjuk.

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Pasal 35 menyebutkan bahwa pemegang HGB yang tidak lagi memenuhi syarat, wajib melepaskan atau mengalihkan HGB kepada pihak lain yang memenuhi syarat dalam jangka waktu satu tahun. Namun, apabila dalam jangka waktu tersebut haknya tidak dilepaskan atau dialihkan, hak tersebut akan dihapus karena hukum. Oleh karenanya, seluruh pemegang HGB harus memperhatikan masa berlaku dan waktu untuk memperpanjang sertifikat.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/bagaimana-mekanisme-memperpanjang-hak-guna-bangunan-hgb/741

https://jpi.or.id

https://www.kompas.com

https://www.99.co

Share:
Back to Blogs