Sosiolog Ray Oldenburg dalam bukunya The Great Good Place (1989) memperkenalkan konsep third place, yakni ruang di luar rumah (first place) dan tempat kerja (second place) tempat orang berkumpul secara informal, seperti kafe, taman, dan ruang-ruang komunal.
Oldenburg berargumen bahwa untuk hidup yang seimbang, manusia membutuhkan keterlibatan di tiga ranah tersebut, dengan third place menjadi wadah utama kehidupan sosial yang informal. Ruang ketiga inilah yang menjadi perekat sosial, menumbuhkan interaksi lintas latar belakang sekaligus memperkuat rasa kepemilikan komunitas.
Keberhasilan sebuah third place bergantung pada beberapa prinsip. Ruang ini idealnya mudah diakses, bersifat netral tanpa tekanan status, mendorong kunjungan berulang, serta menumbuhkan rasa memiliki dan pengalaman bersama. Belakangan, konsep ini semakin relevan dan menjelaskan mengapa banyak pengembang properti kini berlomba menghadirkan ruang berkumpul dalam proyek mereka, bukan sekadar unit yang terjual.
Salah satu wujud nyata dari tren ini adalah Privately Owned Public Space (POPS), yakni ruang publik yang disediakan dan dikelola oleh pihak swasta, namun terbuka untuk masyarakat umum. Konsep ini pertama kali diperkenalkan melalui Zoning Resolution Kota New York pada 1961 melalui mekanisme incentive zoning: pengembang memperoleh bonus luas lantai sebagai imbalan menyediakan plaza, arkade, atau atrium yang dapat diakses publik. Antara tahun 1961 dan 2000, mekanisme ini menghasilkan lebih dari 500 POPS di New York, dan modelnya kemudian menyebar ke berbagai kota di dunia, termasuk di Asia.
Dari perspektif properti, kehadiran ruang publik semacam ini terbukti memberikan nilai tambah yang nyata. Domino Park di Brooklyn, misalnya, dikembangkan dan dikelola oleh pemilik kompleks mixed-use di sebelahnya, dan keberadaannya turut mendongkrak daya tarik serta nilai gedung perkantoran dan hunian mewah di sekitarnya.
Pola ini menegaskan bahwa penyediaan ruang publik bukan sekadar tanggung jawab sosial, melainkan strategi komersial yang terukur untuk mendongkrak trafik, memperpanjang durasi kunjungan, dan membedakan pengembangan dari pesaing.
Di Indonesia, semangat serupa mulai terlihat dalam pengembangan generasi terbaru. ASHTA District 8 di SCBD, misalnya, mengusung konsep ruang terbuka di tengah kota yang menjadikannya destinasi rekreasi, melengkapi kebutuhan ruang publik yang selama ini penting bagi warga kota.
Ke depan, third place yang dirancang dengan baik berpotensi menjadi elemen yang semakin lekat dengan properti perkotaan di Indonesia: sebuah investasi yang bekerja dua arah, menghidupkan interaksi sosial di kota sekaligus memperkuat nilai jangka panjang properti itu sendiri.
Penulis : Zahraan Fauza Ardilla
Sumber :
https://kfmap.asia/blog/ruang-publik-di-jakarta-mengapa-kita-butuh-lebih-banyak-tempat-bertemu/3804
https://apops.mas.org
https://www.archdaily.com
https://esl.uchicago.edu
https://www.nyc.gov
https://urbandesignlab.in