Penyediaan ruang publik yang ramah anak di Indonesia telah menjadi fokus penting dalam mendukung tumbuh kembang anak. Ruang Publik Ramah Anak memberikan berbagai manfaat signifikan bagi pertumbuhan fisik, mental, dan sosial mereka.
Ruang Publik Ramah Anak dimaknai sebagai area publik yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak anak, menyediakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan mereka secara optimal.
Konsep ini menekankan pentingnya ruang yang dapat diakses oleh semua anak tanpa diskriminiasi dan dilengkapi dengan fasilitas yang sesuai untuk berbagai aktivitas anak-anak. Terdapat beberapa bentuk implementasi Ruang Publik Ramah Anak di Indonesia, seperti Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).
Walau terdengar sama, tetapi RPTRA dan RBRA memiliki perbedaan. RPTRA merupakan ruang terbuka hijau yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung, seperti area bermain, ruang perpustakaan, ruang laktasi, dan PKK Mart. Tujuan utama RPTRA adalah menyediakan tempat bagi anak-anak untuk bermain dan belajar dalam lingkungan yang aman, serta menjadi sarana interaksi sosial bagi masyarakat sekitar.
Sementara RBRA merupakan program yang diiniasiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai tempat yang mengakomodasi kegiatan anak dalam lingkungan yang terlindungi dari kekerasan, aman, nyaman, serta bebas dari diskriminasi.
Fasilitas dalam RBRA dirancang sesuai standar yang menunjang aktivitas bermain anak, seperti keberadaan petugas keselamatan yang terlatih, papan informasi bermain, kotak P3K, jalur evakuasi, CCTV, vegetasi, wastafel, dan tempat sampah.
Sejak tahun 2018, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendampingi standarisasi RBRA. Hingga saat ini, terdapat 93 RBRA yang sudah memenuhi standar yang ditetapkan.
Di samping itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membangun 296 RPTRA hingga tahun 2018, melebihi target awal sebanyak 267 unit. Kondisi ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan RPTRA, yakni terkait panduan mengenai strandar kebutuhan dan kualitas RPTRA, termasuk fungsi edukasi, olahraga, dan rekreasi.
Mengingat berbagai manfaat tersebut, penting bagi perencana kota dan pembuat kebijakan untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitas ruang terbuka publik yang aman dan inklusif bagi anak-anak. Pemenuhan Ruang Publik Ramah Anak selain menjadi investasi dalam mendukung perkembangan optimal anak-anak, tetapi juga berkontribusi dalam kesejahteraan komunitas.
Penulis: Ratih Putri Salsabila
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/ruang-publik-di-jakarta-mengapa-kita-butuh-lebih-banyak-tempat-bertemu/3804
https://www.jakarta.go.id/
https://www.kemenpppa.go.id/
https://kc.umn.ac.id/