Apa Perbedaan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM)? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Apa Perbedaan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM)?
Date: Friday, 19 November 2021

Status kepemilikan hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) memiliki perbedaan yang harus diketahui oleh publik, terutama para aktor di bidang properti.

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) no. 5 Tahun 1960 Pasal 35 ayat 1, HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri selama jangka waktu tertentu. Ini artinya, pemegang sertifikat HGB nantinya tidak memiliki lahan, melainkan hanya memiliki bangunan yang dibuat di atas lahan tersebut.

Penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah. Pada pasal 32 dinyatakan bahwa pemegang HGB berhak untuk menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan HGB, selama jangka waktu tertentu untuk mendirikan dan mempunyai bangunan untuk keperluan pribadi atau usahanya, serta untuk mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya.

Sementara itu, Sertifikat Hak Milik atau SHM merupakan sertifikat atas tanah atau lahan yang dimiliki penuh pemiliknya. Keuntungan dari sertifikat ini di antaranya SHM dapat dialihkan seperti dijual, dihibahkan atau diwariskan secara turun temurun, hak milik dapat diperjualbelikan, hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit, serta tidak ada batas waktunya.

Jika dilihat dari keleluasaan dalam penggunaannya, dari semua hak atas tanah yang ada, hak milik yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik atau SHM menempati kasta tertinggi dan memiliki manfaat paling besar bagi pemiliknya.

Tercantum dalam pasal 20 UUPA, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah sehingga SHM memiliki keunggulan, yakni memberikan kewenangan untuk menggunakannya bagi segala macam keperluan dengan jangka waktu yang tidak terbatas. Hak milik atas tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup atau dilanjutkan oleh ahli waris.

Dengan demikian, maka perbedaan antara HGB dan SHM yaitu HGB hanya menguasai bangunan, perlu adanya perpanjangan dalam kurun waktu tertentu, dan disarankan untuk investasi aset jangka pendek atau sedang. Sementara itu, SHM memiliki kuasa penuh atas tanah dan bangunan, memiliki nilai dan kedudukan yang lebih kuat, serta sangat disarankan disandang untuk investasi aset dalam jangka panjang.

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber:

www.rumah.com

www.akseleran.co.id

www.rumah123.com

Share:
Back to Blogs